Pemprov Sumut Segera Usulkan New Normal Ke Menkes

  • Bagikan

membaranews.com-(Medan)

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) segera mengusulkan penerapan New Normal atau tatanan kehidupan baru di masa Pandemi Covid-19 kepada Pemerintah Pusat melalui Menteri Kesehatan. Saat ini draf konsep New Normal sedang dikaji di masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota bersama Forkopimda masing-masing.

Pengkajian diharapkan agar disesuaikan dengan kondisi Covid-19 di wilayah masing-masing. Termasuk salah satunya mempertimbangkan zona merah, kuning, oranye atau hijau.

“Yang paling tahu kondisi wilayah masing-masing dan kemampuan penanganan, itu kan Pemkab/Pemko masing-masing. Kita buat draf rekomendasi untuk dibahas. Apabila ada yang kurang ditambahi, yang cocok dilanjutkan, yang tidak cocok dicoret.

Dengan begitu, benar-benar menjawab kebutuhan daerah tersebut,” kata Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menjawab wartawan usai mengikuti Sidang Paripurna Istimewa DPRD Sumut di Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (16/06/2020).

 
New Normal bukan pilihan cocok atau tidak cocok. Bukan pula pilihan harus diterapkan atau tidak harus diterapkan. Tapi sebagai sebuah cara pandang baru dalam menjalani kehidupan.Yakni hidup yang berdampingan dengan Covid-19 yang dibarengi penerapan protokol kesehatan yang ketat dalam aktivitas kita, sebut Edy.

Edy mencontohkan Kota Medan yang masuk Zona Merah, tentu pengaturan protokol kesehatannya lebih ketat. New normal ini artinya kita memahami ada Covid-19, namun bukan berarti aktivitas atau produktivitas kita terhambat,” kata Edy.

 
Persiapan Pelaku Usaha

Soal. rencana penerapan New Normal, Gubernur minta para pelaku usaha termasuk Mall dan Pasar Tradisional mempersiapkan diri. Pelaku usaha diminta untuk mematuhi aturan protokol kesehatan dalam penerapan New Normal nanti.

“Saat ini kita dalam posisi transisi menuju New Normal. Kita sudah bertemu dengan pakar untuk menentukan New Normal. Tanggal 20 Juni 2020 kita sudah harus mengajukannya ke Menteri Kesehatan. Namun, sebelumnya, kita sudah harus melakukan edukasi pada masyarakat mengenai New Normal. Di antaranya mall dan pasar yang harus dipatuhi melalui aturan New Normal,” ucap Gubernur saat memimpin rapat dengan pelaku usaha pasar tradisional dan modern di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP), Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Selasa (16/6).

Edy Rahmayadi mengingatkan dalam penerapan aturan protokol kesehatan di masa New Normal, GTPP Covid-19 Sumut akan menjatuhkan punishment (hukuman) berupa denda pada pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan. “Ini akan kita atur dalam Pergub,Perwal atau Perbup sebagai landasan hukumnya. Tujuan agar semua mematuhi aturan ini,” tegasnya.

Aturan penerapan protokol kesehatan pasar dan mall itu antara lain, pembatasan jam operasional pasar dan mall, pembatasan jumlah pengunjung pasar dan mall, pemakaian masker/pelindung wajah (face shield helm), sterilisasi (disinfektant), penyedian temperature check, sarana cuci tangan, hand sanitizer, sarung tangan, pemasyarakatan sistem pembayaran transaksi non tunai, penerapan kartu antrian, physical distancing, pengoperasian posko terpadu terdiri dari TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP pada setiap pasar dan mall.

 
Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI M.Sabrar Fadhilah juga mengingatkan para pelaku usaha untuk melakukan hal teknis ini. Ini perlu menjadi perhatian semua pihak, terutama para pelaku usaha tradisional yang menurutnya masih belum disiplin dalam penerapan protokol kesehatan.
“Saya minta pengelola untuk dapat lagi memberikan imbauan,” ujar Pangdam.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar akan lebih memperketat lagi pintu masuk Sumut di masa New Normal . “Selama 37 hari kami menggelar Operasi Ketupat Toba dan seiring dengan penerapan New Normal maka kita akan perketat pengawasan,” katanya.

Sormin juga mengingatkan pelaku usaha memperhatikan jumlah pengunjung yang datang dengan mengatur jarak dan memakai masker, menyediakan tempat bagi petugas dari TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP yang bertugas disetiap pasar dan mall.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Amir Yanto meminta pelaku usaha pengelola mall dan pasar ummenyediakan satu fasilitas untuk memberikan himbauan kepada pengunjung untuk dapat mematuhi protokol kesehatan.

“Misalkan acara musik yang ada di mall, bisa diubah dengan imbauan untuk memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak dan sebagainya. Himbauan ini disampaikan terus menerus,” ujar Amir Yanto.

Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting mengingatkan Gubernur Sumut dapat menekankan pada seluruh Bupati dan Walikota di Sumut agar mematuhi aturan ini.

Dalam pengamatanya, Bupati dan Walikota setengah hati dalam melaksanakan aturan ini.

Tinjau Pusat Perbelanjaan

Gubernur bersama dengan pimpinan Forkopimda Kapolda Sumut, juga meninjau Sun Plaza Mall dan Brastagi Supermarket guna memastikan kesiapan protokol kesehatan menjelang New Normal.

Gubernur bersama rombongan mengecek tempat Costumer Service Sun Plaza Mall dan kasir di salah satu outlet. “Mall nya jangan ditutup, Nanti kita buat aturan mainnya. Kita yang menyesuaikan diri, nanti kita akan kaji berbagai aturanya. Tanggal 20 Juni nanti harus sudah dilakukan sosialisasi dan edukasinya,” kata Edy Rahmayadi. (rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *