Pemkab Batu Bara Launching Aplikasi E-BPHTB

  • Bagikan

membaranews.com-(Batubara)

Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, MAP diwakili Asisten III Renol Asmara secara resmi melounching aplikasi E-BPHTB sebagai wujud inovasi aplikasi Elektronik Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (E-BPHTB)  di halaman kantor Bank Sumut Lima Puluh, Kamis (23/07/2020).

Bupati Batu Bara  Zahir Asisten III Renol Asmara mengatakan, aplikasi E-BPHTB merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara lebih cepat, efektif dan efesien khusus pelayanan pembayaran pajak.

“Dengan E-BPHTB tentu memberi dampak positif untuk pembangunan di Kabupaten Batu Bara” ujarnya.

Adanya aplikasi E-BPHTB dan E-SIMPADA  memberikan kemudahan pelayanan terhadap wajib pajak, menghemat waktu dalam pengurusan termasuk kalangan notaris dan pejabat pembuatan akta tanah (PPAT).

Launching ini merupakan langkah awal untuk mengimplementasikan percepatan pemanfaatan pajak online E-BPHTB.

Pajak daerah salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat penting. Karena wajib pajak daerah terdiri dari semua lapisan masyarakat yang berkaitan dengan BPHTB.

Diharapkan E-BPHTB dapat memberi kontribusi yang signifikan bagi peningkatan PAD dan pembangunan daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak  Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batubara Rijali mengatakan, jaman sudah maju dengan pesatnya  teknologi. Dinas BPPRD sudah berkoordinasi dengan Bank Sumut. kita akan memanfaatkan aplikasi E-SIMPADA.

Dengan adanya aplikasi ini bisa memudahkan terhadap pajak  dan  notaris kepada wajib pajak” ujar Rijali

Dinas BPPRD mengapresiasi  Bank Sumut yang  berupaya dalam waktu kurun dua tahun sudah banyak memproduk  pelayanan elektronil.Ke depan pelayanan ke masyarakat bisa lebih baik.

Tahun ini target E-BPHTB di Kabupaten Batu Bara sudah melampaui target.

Pimpinan Bank Sumut Lima Puluh Muhammad Zaini mengatakan, berkat dorongan dan saling kerjasama Bank Sumut dan Pemkab Batu Bara melalui Dinas BPPRD maka dilakukan  pembayaran E-BPHTB.

Pembayaran melalui teler atau ATM dan berikutnya pembayar melalui sumut mobile.

Dengan situasi pandemi Covid-19  seluruh wajib pajak sudah bisa membayar melalui aplikasi sumut mobile sehingga lebih cepat dan efektif, Muhammad Zaini. (bento)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *