Nasabah Bank BRI Gunungsitoli Kecewa. Relaksasi Pinjaman Masyarakat Tidak Berlaku. Restrukturisasi Kredit Yang Ditawarkan BRI Merugikan Nasabah

  • Bagikan

membaranews.com-(Gunungsitoli)

Nasabah Bank BRI mengungkapkan rasa kecewaannya terhadap rekstrukturisasi kredit yang ditawarkan pihak Bank BRI Gunungsitoli.

Kepada wartawan, Ama Nibe seorang nasabah BRI usai keluar dari Kantor BRI Cabang Gunungsitoli mengungkapkan dirinya sudah beberapa tahun sebagai nasabah tetap BRI , sudah beberapa kali mengambil kredit dan rutin membayar tiap bulan.

Terakhir dia meminjam Rp.200 juta dengan angsuran perbulan sebesar Rp.6.008.000 dan tenor selama 48 bulan, sudah berjalan selama 6 bulan. Sehingga sisa hutangnya tinggal 42 bulan lagi.

Namun sejak pemerintah mengumumkan Darurat Wabah Covid 19, usaha dagang yang menjadi sumber kehidupan sehari – hari sebagai sumber membayar cicilan hutang di bank menjadi macet, tidak lancar.

Ama Nibe sangat bersyukur ketika mendengar pemerintah memberi kelonggaran kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk penundaan pembayaran kredit selama satu tahun.

” Saya sangat bersyukur dan berterimakasih kepada pemerintah karena memberikan kelonggaran pembayaran cicilan kepada kami pengusaha kecil ini”ucapnya.

Lantaran pemerintah memberi keringanan (relaksasi), itulah yang membuat saya datang ke Bank BRI Gunungsitoli untuk mempertanyakan apakah Kebijakan Pemerintah tersebut berlaku di Nias ini.

Namun ketika salah seorang Karyawan BRI yang melayani dirinya menjelaskan bahwa program BRI saat ini adalah Restrukturisasi Kredit dimana selama 6 bulan kedepan Nasabah hanya membayar Bunga atas hutangnya.

Pada bulan Ke 7 angsuran akan normal kembali sementara tenor hutang bertambah dari Sisa Pembayaran awal 42 bulan menjadi 48 bulan.

Tapi yang membuat Ama Nibe kecewa adalah setelah dihitungnya secara manual atas rincian yang diberikan oleh Pihak Bank justru jumlah hutangnya semakin bertambah.

“Restrukturisasi ini tidak seperti yang saya harapakan, bukan membantu meringankan beban masyarakat justru pihak Bank mengambil kesempatan meraup ke untungan, merugikan nasabah dalam situasi virus corona (Covid-19)”,sebut Ama Nibe.

Untuk itu, Ama Nibe memastikan segera menyurati pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan berharap Pemerintah benar- benar membuktikan janjinya memperhatikan dan membantu masyarakat kecil serta memberikan sanksi tegas terhadap Perbankan yang tidak mengindahkan Instruksi Pemerintah disaat situasi sosial ekonomi yang sekarat ini akibat wabah virus corona, tegas Ama Nibe.

Hingga berita ini diturunkan pejabat Bank BRI Gunungsitoli belum bisa dikonfirmasi.(sbh)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *