Luar Biasa ! Polres Batubara Ungkap Sindikat Peredaran 5 Kg Sabu-Sabu di Lima Puluh

  • Bagikan

Dua Tersangka Warga Aceh Ditembak

membaranews.com-(Batubara)

Luar Biasa. Pertama kali dalam sejarah, Polres Batubara berhasil mengungkap sindikat peredaran sabu-sabu seberat 5 Kg dan terpaksa menembak dua pelaku warga Aceh.

Selama satu bulan petugas Polres Batubara melakukan penyelidikan jaringan narkoba dan akhirnya berhasil diungkap.

“Polres Batubara berhasil mengungkap sekaligus menembak dua pelaku dan barang bukti 5 Kg sabu-sabu di rumah makan Binaria di Desa Perkebunan Dolok Pop Kec. Lima Puluh, 19 Maret lalu”,kata Kalolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis, SH, MH dalam paparannya kepada wartawan di Mapolres Batubara Lima Puluh, Senin (23/3).

Dua pelaku bernama Abd. Aziz dan Salamun warga Biereun Aceh ditangkap Timsus dipimpin Kasat Narkoba AKP Henry DB Tobing, SH setelah satu bulan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Akhirnya, pelaku berhasil diketahui saat berada di rumah makan Binaria Perkebunan Dolok Pop, Kamis (19/3) siang sekira pukul 14.00 WIB.

Dua tersang dalam kondisi kaki dibalut perban kena tembak. (foto : mujakarya) 

Ikhwan mengungkapkan, barang bukti 5 Kg sabu-sabu dikemas dalam karung salak dibawa dua tersangka sebagainkurir dari Medan menuju Palembang dengan bayaran Rp. 10 Juta. 5 Kg sabu diambil tersangka dari seorang bandar di Medan berinisial MZ.

“Mereka pemain lama dan pengungkapan peredaran 5 Kg sabu-sabu ini merupakan per tama kali di Polres Batubara.Ini prestasi luar biasa”, tegas Kapolres.

Dalam operasinya, dua tersangka sengaja mengemas 5 kilo sabu-sabu dalam plastik teh hijau dengan tulisan Cina kemudian dimasukkan dalam karung salak. Cara ini untuk mengelabui petugas seolah-olah dalam bekas karung salak itu bukan barang narkotika.

“Ini disengaja dua tersangka untuk mengelabui petugas, bahwa karung warna putih itu berisi buah salak padahal isinya sabu, ” ujar Ikhwan seraya menegaskan bandarnyab MZ sedang dalam buronan petugas.

Dua tersangka telah melannggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika Pasal 114 Ayat 2, Pasal 123 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2 ,Pasal 123 Ayat 1. Ancaman hukuman 20 tahun penjara. ( mkb)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *