Langgar Protokol Kesehatan.GTPP Covid-19 Sumut dan Deli Serdang Tutup Hairos Water Park Jl. Jamin Ginting Medan

  • Bagikan
Satgas GTPP Covid-19 Sumatera Utara bersama GTPP Covid-19 Deli Serdang menutup sementara aktivitas wahana hiburan Hairos Indah/Hairos Water Park Jalan Jamin Ginting Kabupaten Deli Serdang. karena melanggar protokol kesehatan.(rul)

membaranews.com-(Medan)

Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara bersama GTPP Covid-19 Deli Serdang menutup sementara aktivitas wahana hiburan Hairos Indah/Hairos Water Park di Jalan Jamin Ginting Kabupaten Deli Serdang.

Penutupan sementara ini berdasarkan perintah Ketua GTPP Covid-19 Sumut Edy Rahmayadi yang menilai Hairos Water Park telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan dengan mengumpulkan masa melebihi kapasitas sesuai prosedur yang diizinkan. Penutupan ini ditandai dengan menempelkan segel di pintu masuk wahana Hairos Indah/Hairos Water Park.

“Ya ditutuplah itu, karena dia sudah melanggar protokol kesehatan, tidak memakai masker dan jaga jarak. Mereka mandi bersama dengan berkumpul berdekatan begitu dengan jumlah yang banyak,” ucap Edy Rahmayadi, menjawab pertanyaan media usai Salat Jumat di Masjid Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan,Jumat (02/10/2020).

Edy menegaskan, pemerintah tidak melakukan penutupan usaha wisata dan lainnya jika usaha yang mengumpulkan masa tetap mematuhi protokol kesehatan. “Tidak semua wisata hiburan dan lainnya  kita tutup. Yang terpenting mereka bisa menjaga aturan protokol kesehatan itu,” ujar Edy.

Proses penyegelan dilakukan Tim Satgas Covid-19 Sumut dan Deli Serdang yang sebelumnya meninjau lokasi Hairos Water Park tempat terjadinya kerumunan masa. Tim Satgas Covid-19 Sumut menilai kapasitas kolam renang tersebut hanya sampai 400 orang dan pengelola Hairos Water Park memenuhi pengunjung hingga 750 orang.

Wakil Ketua Satgas Pengendalian Pendisiplinan Protokol Kesehatan Medan – Binjai – Deli Serdang (Mebidang) Kolonel Inf Azhar Mulyadi menegaskan, pihaknya tidak segan-segan  menindakan tegas dan meminta pelaku usaha lainnya tidak melakukan hal yang sama.

Ikut dalam operasi itu, Koordinator GTPP Covid-19 Deli Serdang Faisal Arif Nasution, Camat Pancur Batu Sandra Dewi Situmorang, Koramil 14/PB dan Polsek Pancur Batu. 

“Disini sudah melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19. Ini yang harus kita tindak dengan tegas. Dari kemampuan tempat itu lebih kurang hanya 400 orang, padahal kalau pandemi itu harus separuhnya. Ternyata kejadian kemarin sampai 750 orang,” katanya.

Koordinator GTPP Covid-19 Deli Serdang Faisal Arif Nasution menyatakan, penutupan sementara wahana wisata Hairos Indah/Hairos Water Park ini belum diketahui sampai kapan akan kembali diberi izin beroperasi. Sanksi peringatan tidak dilakukan karena seharusnya pihak pengelola sudah harus mengetahui prosedur protokol kesehatan untuk membuka usahanya.

“Kami dari Pemda Deli Serdang tidak lagi memberikan peringatan pertama dan seterusnya, langsung menutup sementara, sejalan kondisi pandemi,nanti kembali diberikan izin beroperasi,” katanya.

Camat Pancur Batu Sandra Dewi Situmorang mengatakan 4 September lalu, pihaknya sudah memanggil pengelola tempat usaha di Rumah Dinas Camat dan mempertanyakan perihal tersebut ke pengelola Hairos Indah/Hairos Water Park. Diketahui membludaknya pengunjung  karena pihak pengelola memberikan promo pada pengunjung.

“Memang selama ini tempat tersebut tidak seramai sebelumnya.   Ada kegiatan promo, disitu melebihi kapasitas,” ujarnya.

Manager Hairos Indah/Hairos Water Park Edy Syahputra mengakui kesalahan tersebut. Edy Syahputra  bersedia menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan sanksi administrasi lainnya. (rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *