KPK : Kepala Daerah Jangan Politisasi Anggaran Covid-19 Untuk Pilkada

  • Bagikan

membaranews.com-(Medan)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para kepala daerah agar tidak main-main dengan anggaran penanganan Covid-19. Termasuk tidak boleh mempolitisasi anggaran Covid-19 dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar di 23 Kabupaten/Kota Tahun 2020.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi KPK Wilayah I Maruli Tua saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) melalui video konferensi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut dan kepala daerah dari 11 kabupaten/kota Sumut, Rabu (6/5) menegaskan, ada 11 kabupaten/kota yang ikut pada rapat yakni Pematangsiantar, Tanjungbalai, Karo, Pakpak Bharat, Toba, Humbang Hasundutam, Samosir, Langkat, Dairi, Batubara dan Tapanuli Utara.

Maruli memberi penekanan untuk menjadi perhatian bagi para kepala daerah terkait pengelolaan anggaran penanganan Covid-19. Salah satunya, potensi penyelewengan anggaran bansos terutama terkait menjelang Pilkada yang diikuti oleh petahana atau kepala daerah yang maju kembali dalam Pilkada 2020.

“Sebanyak 23 Pemkab/Pemko di Sumut akan mengikuti Pilkada serentak tahun 2020. Di antaranya sebagian besar memiliki calon petahana.

Kami ingatkan supaya jangan memanfatkan situasi Covid-19 untuk kepentingan politiknya. Hal ini untuk menjadi perhatian dan pengawasan bersama.
“Hak rakyat jangan sampai diselewengkan atau dipolitisasi,” tegas Maruli.

Potensi penyimpangan lain yang perlu pengawasan ketat adalah manipulasi data dan pengadaan data fiktif, pengadaan bansos terutama yang non tunai serta pemotongan nilai bansos saat penyaluran.

Kami mendorong keterlibatan aktif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengawalan dan pendampingan, khusus proses pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ),” ucap Maruli.

Maruli akan melakukan pengadministrasian serta publikasikan kepada masyarakat terhadap penggunaan sumbangan Covid-19. “Prinsipnya adalah efektif, transparan dan akuntabel. Mudah-mudahan tidak ada keraguan. Sebab aturan semua sudah jelas baik melalui Surat Edaran KPK, Mensos, Mendes, Instruksi Mendagri, tolong dipelajari,” ujarnya.

Koordinator Bidang Administrasi dan Keuangan GTPP Covid-19 Sumut Agus Tripriyono mengatakan, penyaluran bantuan Pemprov ke kabupaten/kota dalam bentuk transfer dana (tunai), ada juga meminta bantuan non tunai berupa bahan pokok (sembako).

Kita masih menunggu konfirmasi dari pemkab/pemko yang menginginkan bantuan berupa sembako dan berupa uang tunai. Bagi yang memilih sembako, paket akan disalurkan langsung ke daerah masing-masing. Sedangkan bagi yang memilih tunai, setelah uang ditransfer disarankan agar pemkab/pemko mengelola uang tersebut untuk dibelanjakan menjadi sembako di daerah masing-masing.

Pak Gubernur berkeinginan ada upaya untuk menggerakkan ekonomi di daerah tersebut,” kata Agus.

Agus mengimbau pemkab/pemko memfasilitasi aparat desa dalam melakukan refocusing dan realokasi dana desa terkait anggaran penanganan Covid-19 sehingga tidak ada keraguan dari aparat desa yang masih bingung dalam mengambil langkah dan mengelola dana desa untuk kepentingan penanganan Covid-19.

Video Conference dimulai dengan paparan Kepala Satuan Tugas Korsupgah Korupsi KPK Wilayah I Maruli Tua, Kepala Perwakilan BPKP Sumut Yono Andi Atmoko dan GTPP Sumut.(rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *