KPK Ingatkan Pemda Tidak ” Main-Main” Dengan Dana Penanganan Covid-19. Bisa Hukuman Mati

  • Bagikan

membaranews.com-(Medan)

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Wilayah I Maruli Tua melakukan rapat teleconference dengan pemerintah provinsi, kabupaten, kota di Sumatera Utara, Kamis (23/4).

Maruli mengingatkan Pemda di Sumut agar tidak ” main-main ” dengan dana penanganan Covid-19.

Melalui rapat tersebut, Maruli mengatakan banyak oknum yang mau memanfaatkan situasi bencana seperti ini untuk memperkaya diri. KPK akan memonitor secara ketat penggunaan dana penanganan Covid-19.

“Banyak oknum yang ingin memanfaatkan keadaan bencana seperti ini. KPK akan monitoring dengan ketat Ancamannya adalah hukuman mati.

Jadi jangan main-main. Tetapi, Pemda jangan pula enggan menggunakan dana karena takut, yang penting tata caranya tepat,” tegas Maruli

Menurut Maruli, saat ini kebanyakan yang menjadi masalah adalah Pemda membuat harga-harga yang jauh lebih tinggi dari harga normal seperti masker dan alat pelindung diri (APD).

Sedangkan Pemda harus membeli barang tersebut untuk menangani Covid-19. Yang terpenting adalah tidak ada niat yang tidak baik dalam penanganan Covid-19, ujar Maruli.

KPK melalui Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 menegaskan , apa saja yang perlu menjadi perhatian Gugus Tugas Percepatan Penangangan (GTPP) Covid-19 Nasional dan Daerah.

Ada delapan poin yang ditekankan pada SE KPK. Yaitu, tidak melakukan persekongkolan/kolusi dengan penyedia barang dan jasa, tidak memperoleh kickback (pembayaran kembali), tidak mengandung unsur penyuapan, gratifikasi, benturan kepentingan, kecurangan atau mal administrasi, tidak berniat jahat memanfaatkan kondisi dan tidak membiarkan korupsi terjadi.

“Kita tidak bisa lagi berpatokan dengan harga normal di saat seperti ini, karena kita harus melakukan keputusan cepat membeli atau menggunakan dana. Kita berpacu dengan waktu dan nyawa orang.

Dalam Surat Edaran KPK Nomor 8 Tahun 2020 sudah dijelaskan terkait pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Kita berpedoman pada itu,” tambah Maruli.

Selain terkait PBJ, masalah lain yang dibahas pada rapat adalah terkait Refocussing dan Realokasi APBD untuk penanganan Covid-19.

Menurut Ketua Korsupgah KPK untuk wilayah Sumut Azril Zah, yang menjadi pedoman Pemda adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Untuk Refocusing dan Realokasi APBD, Pemda berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020. Disitu cukup jelas tata cara Refocusing dan Realokasi APBD untuk penanganan Covid-19.

Penggunaan dana tersebut hanya boleh untuk tiga hal. Yaitu, bidang kesehatan, dampak sosial dan dampak ekonomi,” tegasnya.

Sekdaprov Sumut R. Sabrina yang mengikuti teleconference Lantai 6 Kantor Gubernur menekankan agar Pemkab/Pemko se-Sumut terus berkoordinasi dengan Pemprov terkait penanganan Covid-19 terutama soal pendanaan. Pemkab/Pemko juga bisa berkoordinasi dengan KPK agar tidak terjadi kesalahan.

Pemkab/Pemko perlu terus koordinasi bila ragu. Saat seperti ini kita perlu koordinasi kuat untuk meminimalisir kesalahan. “Dinamika penanganan Covid-19 begitu cepat berubah. Pemkab/Pemko perlu mengikutinya dengan cermat,” ujar Sabrina.(rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *