Jubir Muryanto Amin : Putusan Rektor USU Runtung Nomor 82 Belum Bersifat Final dan Mengikat

  • Bagikan

membaranews.com-(Medan)

Dr. Edy Ikhsan Juru Bicara (Jubir)  Rektor Terpilih Universitas Sumatera Utara (USU) Periode 2021 – 2026, Muryanto Amin, menyesalkan beredarnya di tengah masyarakat salinan putusan Rektor USU Nomor: 82/UN5 1 R/SK/KPM/2021 Tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma Etika Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Sivitas Akademika Atas Nama Dr Muryanto Amin S.Sos M.Si Dalam Kasus Plagiarisme.

Sampai sekarang, salinan SK yang diterbitkan Rektor belum ada ditangan Muryanto. Edy Ikhsan menyayangkan kenapa publik lebih dulu mengetahui SK itu lewat media sosial maupun konferensi pers yang digelar.

“Rektor  terpilih memiliki niat baik dan tetap menahan diri  dari semua serangan dan indikasi tindakan  pencemaran yang dilakukan oleh orang-orang yang memang juga berada di dalam lingkup USU,” sebut Edy Ikhsan.

Sepatutnya,  semua pihak  menahan diri dan menunggu sikap resmi dari Kementerian terkait permasalahan itu. Hal itu kata Edy Ikhsan, perlu agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi terkait permasalahan yang terjadi di USU.

“Jadi sekali lagi, saya  mau sampaikan bahwa dalam konteks ini sebaiknya semuanya menahan diri,” ujar dosen Fakultas Hukum USU itu.

Edy juga menyinggung soal SK yang diterbitkan Rektor USU Runtung Sitepu. Edy menegaskan SK Nomor 82 itu belum bersifat final dan mengikat. Banyak hal dalam SK tersebut yang berpotensi dipersoalkan secara prosedur hukum maupun substansi.

Masih ada upaya hukum yang pasti ditempuh untuk membatalkannya. Mengingat SK tersebut memiliki potensi digugat karena melanggar proses hukum dan ketidaktepatan substansi, tegas Edy Ikhsan.  (rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *