Hubungan Islam Dengan Wabah Covid-19! Sesuai Fatwa MUI

  • Bagikan

Oleh :
Sonia Ayustina

membaranews.com-(Medan)

Penyakit Corona Virus Desaise 2019 (COVID-19) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh sindrom pernapasan akut Corona virus 2 (SARS-CoV-2). Penyakit ini pertama kali diidentifikasi pada Desember 2019 di Wuhan, ibu kota provinsi Hubei China, dan sejak itu menyebar secara global, mengakibatkan pandemi Corona virus 2019- 2020 yang sedang berlangsung. Gejala umum termasuk demam, batuk, dan sesak napas. Gejala lain mungkin termasuk nyeri otot, produksi dahak, diare, sakit tenggorokan, kehilangan bau, dan sakit perut. Sementara sebagian besar kasus mengakibatkan gejala ringan.

Kesehatan adalah hal yang paling penting bagi kehidupan manusia, Apalagi pada masa sekarang ini, kesehatan menjadi nomor satu di dunia. Karena dengan kondisi yang sehat manusia dapat berakvifitas, melakukan segala hal seperti halnya beribadah, serta melakukan hal lainnya. Tanpa kondisi yang sehat, manusia kehilangan daya tahan tubuh untuk melakukan aktivitas apapun serta akan lemah menjalani kehidupan sebagaimana mestinya. Sehubungan dengan terjadinya wabah tersebut Menjaga kesehatan yang berlandaskan agama merupakan solusi terbaik yang harus kita dilakukan untuk mengatasi berbagai permasalahan kesehatan baik fisik bahkan jiwa.

Dengan mematuhi, mengamalkan nilai-nilai agama dalam aktivitas kehidupan sehari-hari. Agama juga mengajarkan bahwa kesehatanlah yang sangat penting dalam menjalankan kehidupan, karena jika kita sudah tidak sehat tentu tidak bisa menjalankan ibadah.Terkaitnya  hubungan antara agama adalah sebagai suatu pijakan keyakinan dan kesehatan rohani juga jasmani sebagaimana sikap berserah diri seseorang terhadap suatu kehendak, kekuasaan Allah SWT. Sikap tersebut bisa membuat seorang manusia dapat menciptakan aura positif, ketentraman lahir batin, serta hal yang baik lainnya.

Berkaitan dengan kesehatan, dan semakin maraknya kasus-kasus Covid-19 yang signifikan, Covid-19 dalam catatan sejarah Islam masih menjadi perdebatan dan kontroversial baik di kalangan ulama, kyai, ustadz, bahkan di media-media sosial, dan cenderung di kait-kaitkan satu sama lain. Namun faktanya wabah penyakit Covid-19 ini memang sangat mirip kasusnya seperti wabah penyakit yang menyerang kaum muslim di masa lalu. Lambat laun melihat kasus ini tak kunjung habis, para ulama berijtihad untuk mengeluarkan peraturan yang sebagaimana mestinya. Karena dalam pandangan para ulama paling utama yaitu mengetahui dan mempelajari sebagaimana Islam menanggapi wabah penyakit yang kini sedang mengguncang dunia.

Pada masa pandemi Majelis Ulama Indonesia(MUI) mengeluarkan fatwa terkait wabah virus corona. Fatwa MUI Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang : Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Keputusan yang telah lahir setelah pengkajian mendalam serta menggunakan ijtihad para ulama, hal ini mutlak dijadikan pedoman terkait mashlahat bagi umat Islam dan pemerintah juga menaatinya.

Isi dari fatwa yang mengingatkan kita kepada salah satu dari dari lima tujuan pokok umat beragama (Al-Dharuriyat-al-Khams), dalam pernyataan kata tersebut tersirat makna menjaga jiwa (kesehatan) . Dalam penyebaran Covid-19 yang tidak terkendali sehingga mengancam jiwa, umat islam tentu tidak diperbolehkan terlebih dahulu mengadakan ibadah shalat jumaat atau shalat berjamaah di masjid, hal ini dilakukan agar tidak berdampak negatif. Sesuai dengan firman Allah dan Hadist terkait tentang wabah tersebut dapat kita lihat sebagai kacamata positif.

Dalam Islam penyakit sering dikaitkan dengan musibah, fitnah, adzab. Penyakit juga dapat berbentuk kuman sejenis bakteri yang merupakan ciptaan Allah meskipun melalui hasil perbuatan manusia itu sendiri Bimaa kasabat aydin-nas. Engan istilah lainnya yaitu seperti waba’ atau thaa’uun. Arti thaa’uun adalah suatu penyakit yang menular dengan penyebaran jangkauan yang sangat luas, penyakit yang mencemari udara dan dapat membuat tubuh perlahan akan tumbang serta penyakit yang dapat mengakibatkan kematian dengan hitungan detik , tentunya waktu yang demikian sangat cepat mengenai prihal kematian. Namun, sebagai umat Islam kita selalu bersabar dan bertawakkal dalam menghadapi segala ujian serta musibah yang datang menghampiri.

Dalam Firman Allah dan Hadist yang terkait dalam islam adalah sebagai berikut :
Firman Allah : Q.S Al-Baqarah[2] : 155-156

وَلَنَبْلُوَنَّكُم بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنفُسِ وَالثَّمَرَاتِ ۗ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ ﴿١٥٥﴾ الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُم مُّصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّـهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ ﴿١٥٦﴾

Artinya : “Dan sungguh Kami akan menguji kalian dengan sedikit rasa takut dan rasa lapar, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikan kabar gembira untuk orang-orang yang bersabar. Yaitu orang-orang yang apabila ditimpa musibah mereka mengucapkan innalillahi wa inna ilaihi rojiun (sesungguhnya kami itu milik Allah dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala)” (QS. Al-Baqarah[2] 155-156.

Hadist Terkait : (H.R. Bukhari)
إِذَا سَمِعْتُمْ بِالطَّاعُونِ بِأَرْضٍ فَلاَ تَدْخُلُوهَا، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا مِنْهَا 

Artinya : Dari Nabi saw sesungguhnya beliau bersabda: “Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu.” (H.R. Bukhari)

Hadist dan ayat diatas menjelaskan ketika sedang terjadi wabah seperti sekarang ini agar sekiranya untuk berdiam diri dirumah, sesuai Fatwa MUI dan anjuran pemerintah yang telah mengeluarkan keputusan dengan cara menimbang, mengingat memperhatikan dan memutuskan, maka mutlak bagi umat Islam mematuhinya. Sehubungan dengan aturan tersebut menunaikan ibadah tidak dengan beramai-ramai, jika ingin melakukan Ibadah dimasjid harus sesuai dengan protokol kesehatan, seperti membawa sajadah dari rumah, menggunakan masker, menggunakan hand sanitizer, dan mencuci tangan selepas pulang beribadah.

Menerapkan hadist diatas sangat mendapatkan pahala, karena sesuatu hal yang sangat baik yaitu mengikuti perintah Allah. Seperti kita yang hanya berdiam diri di rumah saat wabah melanda suatu negeri, hal ini pernah disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW. Bahkan, disebutkan mereka yang sejatinya hendak berdiam diri di kediaman masing-masing akan mendapatkan pahala setimpal dengan seorang yang mati syahid. Beruntunglah bagi mereka yang tidak melanggar aturan pemerintah juga tidak melanggar aturan agama. Maka berfikirlah dengan analogi berfikir yang jernih agar kita tidak semata-mata menganggap remeh sesuatu yang sedang terjadi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *