326 Ha Lahan Eks PTPN II Di Sumut Sudah Dilepas. Edy Rahmayadi Berharap Persoalan Tanah di Sumut Cepat Tuntas

  • Bagikan

membaranews.com-(Medan)

Sejumlah kasus tanah di Sumut mulai menemukan titik terang usai pertemuan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan A Djalil dengan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Forkopimda  di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Nomor 41 Medan. Termasuk persoalan lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II seluas 5.873,06 Ha.

Penyelesaian masalah tanah sudah berlangsung lama akan dilakukan sesuai skema  dirancang BPN Sumut.

Pada pertemuan itu ditandatangani kesepakatan bersama  Pemprov Sumut- Forkopimda – stakeholder terkait tentang koordinasi penanganan dan penyelesaian masalah pertanahan di Sumut disaksikan Menteri ATR Sofyan A Djalil.

Gubernur Edy Rahmayadi berharap adanya skema penyelesaian dan penandatanganan kesepakatan bersama  dapat segera menuntaskan berbagai persoalan tanah di daerah ini. “Ini lebih dari 20 tahun permasalahannya dan bila tidak kita selesaikan sekarang seterusnya itu tidak akan terselesaikan, kita harus menyelesaikan ini sekarang,” kata Edy Rahmayadi saat Rapat Koordinasi Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Provinsi Sumut.

Di skema ,  Gubernur Sumut bertugas membentuk Tim Inventaris bertugas untuk menetapkan daftar nominative baru. “Kita sudah membentuk Tim Inventaris untuk mempercepat penyelesaian eks HGU PTPN II  30 Juni 2020,  mereka sudah bekerja.

Kita terus mendorong dan mendukung Tim  untuk menyelesaikan tugas-tugasnya agar masalah sudah sangat lama bisa selesai,” kata Edy

Edy Rahmayadi  ingin masyarakat punya kepastian hukum  lahan eks HGU PTPN II sehingga konflik bisa dihindari. Ini menjadi stressing Edy Rahmayadi karena selama ini masyarakat dan pemerintah banyak menghabiskan energi menyelesaikan masalah tanah ini.

“Permasalahan tanah sudah banyak menghabiskan energi pemerintah dan masyarakat.

Ada yang demo, ada  konflik. Bila ada kepastian hukum hal ini tidak akan terjadi. Kita bisa menggunakan energi dan waktu ke hal lain sehingga kita lebih produktif,” tambah Edy.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengapresiasi  Pemprov Sumut memiliki skema yang disusun BPN Sumut. Skema  bisa diterapkan agar menyelesaikan permasalahan tanah di Sumut.

“Sejak tahun 2000  masalah ini belum selesai. Alhamdulillah, sekarang kita sudah memiliki skema penyelesaian yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Sofyan

Upaya penyelesaian eks HGU PTPN II hasilnya mulai terlihat. Sebagian masyarakat telah membayar ganti rugi (dilepas) . Ada  279 bidang tanah dengan total luas 326 Ha. Lahan eks HGU PTPN II sebagian diperuntukkan untuk fasilitas umum seperti Botanical Garden Pemprov Sumut, Islamic Centre, SMAN 1 Beringin, Kawasan Industri Pemko Binjai.

“Tim inventarisasi sudah dibentuk dan sudah bekerja. Kita sudah lihat hasilnya sehingga saya optimis bisa selesai.

BPN Sumut  sedang memproses sertifikasi calon penerima hak. Kita harus sama-sama mendukung  agar cepat selesai. Misi Pemerintah Pusat bagaimana semua tanah  di Indonesia memiliki sertifikat karena masalah fundamental di negara kita,” kata Sofyan.

Rapat juga membahas konflik lahan HGU Simalingkar (Kebun Berkala), Sei Mencirim, Kasus Pembangunan Sport Centre dan konflik masyarakat Sarirejo dengan TNI AU.

Masalah HGU Simalingkar dan Sei Mencirim, Menteri ATR/Kepala BPN mengembalikan penyelesaiannya melalui prinsip-prinsip hukum pertanahan.  Kasus konflik masyarakat Sarirejo dengan TNI-AU diputuskan bahwa Lanud akan dipindahkan ke areal lain. Eks Bandara Polonia akan dijadikan lahan untuk pengembangan kota.

“Kasus Simalingkar dan Sei Mencirim kita kembalikan penyelesaiannya dengan hukum pertanahan, masalah tanah Sarirejo   Lanud akan dipindahkan ke areal lain. Kita sudah melihat area yang diajukan yaitu daerah Tandem dan sekitaran Bandara Kualanamu. Kedua daerah ini layak, tinggal masalah teknisnya ,” ungkap Sofyan.

Forkopimda dan stakeholder terkait menyatakan siap mendukung pemerintah dalam penyelesaian  pertanahan di Sumut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Amir Yanto siap mendampingi Pemprov Sumut dalam menyelesaikan masalah tanah.

Nota Kesepahaman
Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Provinsi Sumut ditandatangani Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Kepala BPN Provinsi Sumut Dadang Suhendi, Danlanud Soewondo Kolonel Pnb JH Ginting, Kabinda Sumut Ruruh Setyawibawa, Pangkosek Hanudnas III Medan Kolonel Pnb Esron SB Sinaga, Pangdam I/BB Irwansyah, Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa.Disaksikan  Menteri ATR/ Kepala BPN RI Sofyan Djalil. (rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *