Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman Terima Draf Perubahan Perda Sampah.

  • Bagikan

Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman menekankan penjelasan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang persampahan.(Foto : Kominfomdn)

Medan I membaranews.com

Wali Kota Medan, Bobby Nasution diwakili Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman menerima hasil penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan.

Hasil Penjelasan Ranperda diserahkan pimpinan DPRD Kota Medan Rajudin Sagala melalui Sidang Paripurna DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (8/7/2024).

Sidang Paripurna DPRD berlangsung dihadiri Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting, pimpinan Perangkat Daerah serta para Camat.

Rajudin menyampaikan penjelasan diubahnya Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan karena pengelolaan sampah sebelumnya dikelola Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan kini menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan

Selain itu pada prakteknya, Wali Kota juga mengalihkan pengelolaan persampahan kepada Kecamatan. Hal ini juga menjadi alasan harus diubahnya Perda karena dalam Perda sebelumnya belum mengatur pengelolaan persampahan Kota Medan yang dilaksanakan kecamatan.

Jadi,DPRD Kota Medan perlu menyampaikan Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan perlu diubah sehingga pengelolaan dan sistem pengelolaannya semakin lebih baik, kata Rajudin.

Rajudin berharap respon positif dari Wali Kota Medan terhadap penyampaian penjelasan DPRD Kota Medan terkait Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan nantinya menjadi acuan dalam pengelolaan persampahan di Kota Medan sehingga menjadi lebih baik dan efektif.(Rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *