Tiga Penjudi dan Pemabuk Dieksekusi Hukuman Cambuk

  • Bagikan

Penjudi dan Pemabuk dihukum cambuk.(Ist)

membaranews.com (Gayo Lues)

Kejaksaan Negeri Kabupaten Gayo Lues, Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap 2 orang terpidana maisir (judi) dan 1 orang terpidana khamar (minuman keras).

Hukum cambuk dijatuhkan kepada 3 orang terpidana dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Jumat (28/01/2022).

Dilokasi , Kajari dan Kasat Pol PP Gayo Lues Sabri terlihat di lokasi mengawasi jalannya eksekusi cambuk.

Tiga orang terpidana dijatuhi hukuman cambuk tersebut adalah GN (LK) dipidana dengan 35 kali cambukan yang dihukum atas pelanggaran pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 terkait penyediaan, memfasilitasi atau membiayai jarimah maisir (judi), berhasil diamankan bersamaan dengan GN, HS (LK) dihukum sebanyak 25 cambukan.

Sedangkan JA (PR) yang dibebankan dengan pelanggaran pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang penyediaan/pemproduksian khamar awalnya dijatuhi 17 cambukan.Namun setelah menjalankan masa tahanan selama 53 hari, hukuman cambuk dikurangi menjadi 13 kali cambukan di depan umum .

Di laporan, terhukum GN membuat situs judi togel dan berhasil diamankan saat berada diwarung miliknya bersama dengan HS pada 18 April 2021 lalu.

Dari penangkapan tersebut sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi, mulai dari uang tunai sejumlah Rp.1.676.000. masyarakat, sebuah ponsel gengam bermerek vivo dan sebuah kartu atm yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Kasat Pol PP Gayo Lues, Sabri mengatakan, tindakan ini harus dibasmi habis dari negeri berlandaskan Syari’at Islam seperti Gayo Lues, Pihaknya terus meningkatkan koordinasi dengan pihak kepolisian, kejaksaan dan instansi vertikal lainnya untuk menuntaskan tindakan-tindakan melanggar syari’at dari kabupaten.(AViD/R)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *