Tak Ada Lagi “Suka Tidak Suka” Dalam Pengangkatan Pejabat

  • Bagikan

membaranews.com (Medan)

 

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi bersama Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto menandatangani Komitmen Gerakan Membangun Sistem Merit (GEMA SI MERIT) di Pemprov Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Nomor 41, Medan Kamis (25/3/2021)

Dengan penandatanganan tersebut, Gubernur berkomitmen membangun dan menerapkan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN.Antara lain dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) serta menegakkan nilai dasar ASN, kode etik dan kode perilaku ASN di lingkungan Pemprov Sumut.

Penerapan sistem merit merupakan amanah Undang-Undang Nomor 5 /2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam undang-undang tersebut, sistem merit diartikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar.

Menurut Gubernur, sistem merit memiliki tujuan menempatkan SDM yang tepat pada tempatnya. Sebuah organisasi harus diisi orang berkompeten di bidangnya”, kata Edy
pada penandatangaan Komitmen GEMA SI MERIT dan  sosialisasi koordinasi pengisian JPT dan pembinaan, penerapan sistem merit untuk instansi pemerintah se-Sumut.

“Organisasi kalau tidak diawaki oleh orang tepat, cita-cita kita tidak akan pernah tercapai Saya butuh orang yang pantas mengawaki organisasi,” tegas Edy yang hadir bersama Wagub Musa Rajekshah.

Edy memastikan manajemen ASN termasuk pengisian JPT Pemprov Sumut sama sekali tidak berdasarkan dengan kepentingan politik atau lainnya. Kepentingan utamanya hanya untuk menyejahterakan masyarakat Sumut.

Di provinsi sendiri, tidak ada urusan politik, agama, siapa dan darimana.”Saya butuhkan adalah orang itu memang pantas mengawaki organisasi,” tegaa Edy.

Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, pada sistem merit makan tidak akan ada lagi manajemen ASN atau pengisian jabatan berdasarkan suka atau tidak suka. “Bukan seperti era sebelumnya masih diwarnai suka atau tidak suka, diwarnai oleh kekerabatan, kesukuan, mungkin alumni universitas tertentu. Itu mencederai sistem merit,” tegas Agus.

Untuk mencapai tujuan sistem merit, ada beberapa area harus diperbaiki mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan pegawai, pengawasan sistem kinerja, sistem insentif, sistem pelayanan, perlindungan hingga sistem informasi. Jika area itu sudah diperbaiki, nanti akan ada rencana suksesi,sebutnya.

Agus mencontohkan, apabila ada seseorang pejabat pensiun, orang dalam daftar urutan tertinggi akan menggantikan. “Ini akan membantu para PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan kepala daerah mendapatkan orang-orang terbaik.Jadi tidak perlu pusing-pusing, sistem sudah menolong dengan informasi yang lengkap. Ini akan terbuka, orang akan tahu dirinya di urutan berapa,” ungkap Agus.

Asisten Komisioner 3 Pada Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah 2 Agus Sudiyanto mengatakan, ada beberapa manfaat dalam penerapan sistem merit. Diantaranya merekrut ASN profesional dan berintegritas, menempatkan mereka pada jabatan birokrasi pemerintah sesusai kompetensinya sehingga target organisasi lebih mudah tercapai.

Selanjutnya, memberikan penghargaan bagi ASN yang adil dan layak sesuai kinerja. Mengembangkan kemampuan dan kompetensi ASN serta memberikan kepastian karier dan melindungi karier ASN dari intervensi politik dan tindakan kesewenang-wenangan.

Namun, ada beberapa kendala dalam menerapkan sistem merit di Indonesia. Antara lain, rendahnya kesadaran dan pemahaman instansi pemerintah terhadap manfaat dan urgensi sistem merit. Kualitas SDM aparatur rendah, intervensi politik PPK dan aktor politik lainnya terhadap manajemen ASN.(SW)

Foto :

Gubernur Edy Rahmayadi didampingi Wagub Musa Rajekshah menghadiri Sosialisasi Koordinasi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi , Penerapan Sistem Merit.(ist)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *