Sekda Asahan Jhon Hardi Nasution Ikut Rakor Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan.

  • Bagikan
Sekda Asahan Jhon Hardi Nasution menghadiri Rakor Pencegahan Korupsi Sektor Petanahan di Kantor Gubernur Sumut.(Foto : Istimewa)

Kisaran | membaranews.com

 

Sekda Kabupaten Asahan John Hardi Nasution dan beberapa OPD mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur, Selasa (13/06/2023).

Turut hadir Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK Edi Suryanto, Kasatgas Korsup Wilayah I Maruli Tua, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Hasan Basri Nata Menggala, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN Sri Panoto, Sekdaprov Sumut Arief S  Trinugroho, Kepala BPN Sumut dan Kabupaten/Kota, Sekda Kabupaten/Kota se-Sumut, Kepala BPN Kabupaten/Kota.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengingatkan Pemkab/Kota tentang pentingnya melakukan inventarisasi aset. Salah satunya dengan sertifikasi aset, untuk menjaga dan mengamankan aset-aset milik Pemda agar dapat dipertanggungjawabkan aspek legalitas dan akuntabilitasnya.

Gubernur ikut bertanggung jawab mengamankan aset-aset milik negara, kita inventarisasi aset kita, sama-sama kita perjuangkan  supaya ada kepastian hukum tanah tersebut milik kita,ucap Edy.

Edy Rahmayadi berharap tanah yang dimiliki dan dikelola pemerintah, baik Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat memenuhi prinsip 3T, yaitu Tertib Fisik, Tertib Administrasi, dan Tertib Hukum.

Edy Rahmayadi mengatakan, banyak aset tanah Pemda dikuasai pihak lain dan Pemda terus berkoordinasi dengan BPN Kabupaten/Kota segera mengambil alih aset tersebut dengan tetap berpedoman pada peraturan berlaku.

Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Edi Suryanto mengatakan, ada beberapa permasalahan penertiban aset di Sumut, diantaranya serah terima fisik aset pemekaran belum dilakukan, setelah persetujuan/penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST). Kemudian  pencatatan aset tetap berupa jalan, tanah bawah jalan, dan jembatan belum memadai, dan aset-aset bersertifikat dan tercatat, namun dikuasai pihak ketiga/masyarakat, dan tidak dilakukan penertiban/upaya penyelesaian.

Pemda diminta segera menata ulang aset yang dimilikinya selanjutnya didaftarkan menjadi milik Pemda yang sah,ujarnya.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Hasan Basri Nata Menggala mengatakan, Inventarisasi tanah pemerintah sangat bermanfaat kepada instansi terkait, apakah tanah-tanah itu dipakai sesuai dengan peruntukan pengunaannya, apakah ada penguasaan oleh masyarakat ataupun ada sengketa dengan pihak ketiga atau masyarakat.

Untuk itu, Kementerian ATR/BPN mengambil solusi berupa inovasi terbaru, yaitu Aplikasi INTIP (Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah) untuk melakukan pemetaan yang baik, serta cara mendeteksi status dari tanah pemerintah.

Sekda Asahan Jhon Hardi mengatakan Pemkab Asahan akan menginventarisasi aset dimiliki sehingga tercatat. Pemkab bersinergi dengan instansi terkait mendata aset sehingga kepastian hukum.

Terkait tanah Pemda dikuasai pihak lain, Pemkab Asahan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengambil alih aset tersebut dengan tetap berpedoman pada peraturan berlaku.(akm)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *