Rektor USU Prof.Dr.Muryanto Amin berdialog dengan perwakilan mahasiswa (BEM) terkaitan penyesuaian UKT.(Foto : Humasusu)
Medan I membaranews.com
Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si., menggelar dialog terbuka dengan perwakilan mahasiswa yang berhimpun di Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di Gedung Digital Learning Center Building (DLCB) Biro Rektor USU Lantai 1,Kamis sore (15/5/2024).
Dalam dialog tersebut, Rektor USU memaparkan terkait dengan penyesuaian uang kuliah tunggal (UKT) mulai dari dasar hukumnya, mekanisme dan peruntukkannya.
Rektor Prof. Muryanto Amin menjelaskan, kenaikan UKT merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024. Penyesuaian UKT tidak bisa dihindarkan karena ada gap/kesenjangan antara kebutuhan biaya kuliah per mahasiswa dengan sumber pendanaan yang tersedia.
“Dari mana sumber pendanaan itu ? Yakni di antaranya APBN, kerja sama seperti dana-dana CSR, pemanfaatan aset universitas dan masyarakat seperti UKT, hibah, beasiswa serta dana abadi.
Kesenjangan itu kata Prof.Mury diperkecil dengan penyesuaian UKT yang dilakukan dengan prinsip keadilan atau orang yang mampu secara ekonomi memberikan bantuan lebih kepada yang kurang mampu.
Prof. Mury menekankan, kendati terdapat penyesuaian namun USU berkomitmen dan berprinsip tidak boleh ada mahasiswa yang putus kuliah karena tidak mampu membayar UKT. Karenanya, Rektor mengajak mahasiswa khusus BEM menjadi mitra untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam proses verifikasi penetapan UKT yang diterapkan kepada mahasiswa baru tahun ajaran 2024.
Pada kesempatan tersebut, Rektor USU turut memaparkan alur penentuan UKT pada setiap mahasiwa kepada pengurus BEM universitas dan fakultas serta awak media yang hadir dalam dialog tersebut.
Adapun alur pertama pengisian UKT dimulai dari pengisian data serta input berkas yang dilakukan mahasiswa pada laman registrasi.usu.ac.id. Kemudian pengisian data ekonomi mahasiwa, orangtua, dan atau wali yang membiayai di laman uktdatareg.usu.ac.id.
Selanjutnya sistem mengeluarkan kelompok UKT berdasarkan data total penghasilan yang diisi mahasiswa dengan rumus: a) jumlah penghasilan yang bias dialokasikan untuk pembayaran UKT per semester yaitu total penghasilan x17,5 persen x 6 bulan, apabila mahasiswa tersebut satu-satunya yang kuliah dalam satu keluarga. Total penghasilan x 12,5% x 6 bulan, apabila mahasiswa tersebut memiliki 1 (satu) orang saudara kandung yang kuliah dalam satu keluarga.
Total penghasilan x 10% x 6 bulan, apabila mahasiswa tersebut memiliki 2 orang atau lebih saudara kandung yang kuliah dalam satu keluarga. b) Sistem memilih level UKT yang paling dekat dengan jumlah alokasi penghasilan sebagaimana pada huruf a penghasilan.
Setelah itu tim verifikasi memeriksa keaslian, keakuratan data dukung, dan kesesuaian kelompok UKT yang ditentukan sistem.Kemudian ditentukan besaran UKT setiap mahasiswa melalui rapat pleno yang diupload ke dalam sistem.Sampai di sini, mahasiswa atau orangtua kemudian mendapat informasi tentang besaran UKT yang harus dibayarkan.
Apabila ada mahasiwa atau orangtua yang keberatan terhadap nilai UKT yang dibebankan, USU juga membuka peluang untuk banding. Pengaduan mahasiswa atau orangtua dilakukan dengan datang langsung ke Unit Layanan Terpadu (ULT) Lantai 1 Biro Rektor USU. “Nanti ada petugas helpdesk khusus UKT yang akan membantu memberi penjelasan serta mekanisme banding,” ujarnya.
Tim verifikasi akan mengelompokkan aduan ke dalam dua kelompok. Pertama adalah aduan yang dinilai tidak layak untuk diselesaikan pada awal semester dan aduan yang haru diselesaikan segera. Pada delik aduan pertama, direkomendasikan untuk diajukan pada saat dibukan banding UKT untuk pembayaran UKT semester 3.
Namun untuk yang membutuhkan tindak lanjut segera, tim verfikasi akan mengajukan kepada rektor permohonan antara lain : reset ulang registrasi UKT, verifikasi tingkat lanjut berupa wawancara, penyampaian video profile atau verifikasi dan validasi lapangan, pleno peninjauan kembali tarif UKT, penyampaian hasil pleno kepada rektor untuk ditetapkan dalam Keputusan Rektor lalu upload hasil pleno/keputusan rektor pada sistem.
“Jadi USU membuka selebar-lebarnya peluang untuk banding demi asas transparansi dan berkeadilan. Meskipun demikian, ada beberapa kasus yang ditemukan orangtua atau mahasiswa banyak yang memalsukan data-datanya. Disitulah fungsi verifikator untuk memvalidasi data agar apa yang disampaikan sesuai dengan realita di lapangan,” ujar Prof. Mury.
Sementara menampung aspirasi mahasiswa terkait adanya mahasiswa yang salah dalam penetapan UKT-nya, USU mengajak perwakilan BEM untuk berkolaborasi dan bersinergi dengan memberikan data-data mahasiswa yang merasa tidak pas nilai UKT-nya. Bahkan Rektor USU secara terbuka mengundang mahasiswa untuk menjadi volunter (relawan) verifikator untuk mengetahui langsung bagaimana mekanisme verifikasi dilakukan.
Menanggapi isu terkait sarana dan prasarana di USU, Prof. Mury menjelaskan bahwa pembangunan USU, selama ia menjabat telah mengalami perbaikan yang signifikan. Meskipun diakui belum merata dan menyeluruh akibat dari terbatasnya sumber dana. Rektor menegaskan, bahwa pembangunan di USU yang dilakukan secara bertahap telah mulai terlihat. Seperti di antaranya Gedung DLCB, smart classroom di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Fakultas Hukum (FH), Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Fakultas Pertanian (FP), Studio Arsitek berstandar internasional, taman dan pedestarian di sejumlah fakultas, laboratorium di Farmasi dan Kimia serta pembangunan gedung kemahasiswaan.
Tidak hanya berhenti sampai di situ, USU ke depan juga akan membangun kantor pusat pelayanan dengan standar internasional, student center, Gedung TALENTA USU, UMKM Square, kantin yang nyaman dan sehat di sejumlah titik, laboratorium penelitian terpadu, Sport Science dan Hotel USU.
Semua pembangunan itu diperuntukkan untuk peningkatan kualitas pembelajaran, pengabdian dan penelitian di USU. Sebab sebuah kampus dikatakan baik bila dosen dan mahasiswa memiliki kualitas yang baik. Baiknya kualitas dosen dan mahasiswa ditunjang dengan fasilitas yang memadai, ujar Prof. Mury.
Prof. Mury pada kesempatan itu juga mengajak kepada mahasiswa untuk lebih peduli pada kualitas peningkatan soft skillnya, memberi masukan yang konstruktif serta memiliki visi ke depan untuk bersama dosen serta pimpinan fakultas serta universitas membangun sinergi demi kemajuan bersama. Karenanya, Rektor USU akan mengagendakan untuk secara rutin membuat forum rektor dengan mahasiswa setiap tiga bulan sekali.
Ketua BEM USU Aziz Syahputra mengapresiasi dan berterimakasih kepada Rektor USU Prof. Muryanto Amin yang bersedia memberi ruang kepada mahasiswa untuk berdiskusi terkait UKT.
Dari paparan yang disampaikan Rektor USU, Aziz berkesimpulan bahwa penyesuaian UKT merupakan keputusan dari pemerintah serta BEM akan mengawal implementasi UKT yang transparan dan berkeadilan seperti yang disampaikan rektor.
“Kami tentu bersedia untuk bersinergi dan membangun kolaborasi dalam diskusi serta kritik yang konstruktif untuk kemajuan USU. Kami juga sejalan dengan apa yang dikatakan rektor, bahwa prinsipnya dalam penerapan UKT ini jangan sampai ada adik-adik kita, mahasiswa baru yang putus kuliah atau tidak bisa kuliah karena terkendala UKT.
Kami berkomitmen akan mengadvokasi mahasiswa baru yang terbebani biaya UKT-nya agar bisa diproses secara transparan dan berkeadilan,” ujar mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) ini.
Pada dialog tersebut, rektor juga memberi kesempatan kepada masing-masing perwakilan BEM tiap fakultas untuk menyampaikan pandangan dan aspirasinya. Rektor USU Prof. Muryanto Amin mengaku terbuka dengan segala masukan yang ada dan berharap kualitas BEM USU dapat lebih baik dan lebih terarah pada prestasi mahasiswa, sehingga kolaborasi serta sinergitas antara rektorat dan BEM dapat terjalin serta berdampak signifikan bagi kemajuan USU.(Rul)