Rakor Dengan Ketua KPK Gubernur Edy Rahmayadi Paparkan Upaya Pencegahan Korupsi Di Sumut

  • Bagikan

membaranews.com-(Medan)

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi fokus dalam upaya pencegahan korupsi. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai penerapan transaksi non tunai, penerapan e-budgeting, e-planning, e-perizinan dan lainnya.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat mengikuti rapat koordinasi (Rakor) dan diskusi interaktif Ketua KPK RI Firli Bahuri dengan Gubernur se-Indonesia secara virtual dari Posko GTPP Covid-19 Sumut mengungkapan, Pemprov Sumut telah melakukan diversifikasi kegiatan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dengan melakukan probity audit, audit forensik, audit kepatuhan, pembinaan reguler serta pembinaan sepanjang waktu dan berkelanjutan.

“Ini yang kami lakukan ke depan, mudah-mudahan korupsi tidak ada lagi di Sumut, kami berupaya untuk itu,” kata Gubernur.

Pemprov terus meningkatkan koordinasi kerja sama, kemitraan, sinergitas dengan BPK, KPK, BPKP Aparat Penegak Hukum (APH).

Kita lakukan standarisasi belanja rutin, penajaman fokus program dan kegiatan, optimalisasi PAD, inventarisasi dan pengamanan aset.

Pemberian penghasilan yang memadai pada pegawai, ketegasan dan percepatan pengembalian kerugian daerah serta penjatuhan hukuman disiplin bagi aparatur yang melakukan tindakan koruptif dan percepatan penanganan pengaduan masyarakat.

“Saya apresiasi Ketua KPK telah melakukan pencegahan. Tolong kami dibantu pencegahan ini,” ujar Edy Rahmayadi.

Edy juga memaparkan strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi di Pemprov Sumut. Antara lain dengan penguatan Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), meningkatkan capaian indikator pemerintahan yang baik (SAKIP, LKPD, LPPD, Laporan Kinerja, Reformasi birokrasi, dan monitoring centre for prevention.

“Selain itu pembinaan dan peningkatan implementasi SPIP, percepatan dan peningkatan pelayanan pengaduan masyarakat inspektorat, peningkatan kinerja unit pemberantasan pungutan liar dan optimalisasi pendayagunaan teknologi informasi,” paparnya.

Gubernur melaporkan Pemprov telah merefosucing APBD untuk penanganan Covid-19 di Sumut. Sejak terbentuknya GTPP Covid-19, Pemprov telah merencanakan hal tersebut untuk menangani kesehatan, Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan stimulus ekonomi.

Sumut telah mengalokasikan dana dari refocusing sekitar Rp1,5 Triliun, dibagi 3 tahap.

Masing masing tahap kurang lebih Rp500 Miliar. Tahap I Maret hingga Juni, Tahap II Juli sampai Oktober, Tahap III sampai Desember.

KPK Apresiasi

Ketua KPK Firli Bahuri mengapresiasi Pemprov Sumut telah berupaya melakukan pencegahan. KPK terus berkoordinasi dengan Pemprov Sumut dalam pencegahan korupsi.

“Saya terima kasih, beliau (Gubernur Edy Rahmayadi) melakukan pecegahan supaya tidak terjadi korupsi,” kata Firli.

Namun, Filri mengingatkan para kepala daerah adanya rambu-rambu yang perlu diperhatikan dalam hal penggunaan anggaran Covid-19. Terutama mengenai pembelanjaan barang dan jasa, pemulihan ekonomi nasional dan bantuan sosial.

Ada beberapa rambu-rambu dalam. pengadaan barang dan jasa. Perlu diperhatikan. Antara lain , tidak melakukan persekongkolan dengan penyedia barang dan jasa, tidak boleh memperoleh timbal balik, tidak mengandung unsur penyuapan, tidak mengandung unsur gratifikasi, tidak mengandung unsur adanya benturan kepentingan, tidak mengandung unsur kecurangan dan atau mal-administrasi, tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat dan tidak membiarkan tindak pidana korupsi.

Soal bantuan sosial, KPK menyoroti beberapa hal diantaranya, pemerintah harus menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperbarui, memastikan DTKS yang tepat sasaran dan keterbukaan akses data. Termasuk peningkatan peran masyarakat dalam hal layanan pengaduan,” ujar Firli.

Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak menekankan beberapa hal perlu diperhatikan pemerintah pasca refocussing.

Di antaranya, menetapkan urutan prioritas belanja, mengendalikan secara ketat pengeluaran belanja, menyusun anggaran kas secara cermat dan menerbitkan surat penyediaan dana atas pelaksanaan kegiatan. Menerapkan prinsip money follow program, mempercepat padanan NIK dan DTKS.

“Kami mohon APIP daerah didorong melakukan pembinaan dan pengawasan mulai dari bagaimana refocusing tidak hanya cepat mengakomodir fokus kegiatan Covid-19, tapi juga kehati-hatian,” ujar Tumpak.(rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *