Pemko Medan Gratiskan Parkir di Lokasi Non E-Parking.

  • Bagikan

Kadishub Medan Iswar Lubis menjelaskan tentang lokasi non E-Parking Gratis.(Foto : Kominfomdn)

Medan I membaranews.com

Terhitung Selasa 2 April 2024, Pemko Medan secara resmi menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual). Pada saat bersamaan, seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) Pengawas di lokasi parkir konvensional juga sudah ditarik.

Demikian ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis di Taman A. Yani,Selasa (2/4/2024).

Dengan adanya kebijakan ini, tidak ada lagi pembayaran parkir secara uang tunai atau cash.
“Jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional atau non e-parking, maka itu praktik pungli,

” Jika ada yang mengaku jukir dengan menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu jukir liar,” tegasnya.

Sehubungan dengan kebijakan ini, mulai hari ini (2/4/1024) Pemko Medan hanya menerima PAD sektor parkir yang dibayarkan melalui e-parking dari lokasi-lokasi sudah menerapkannya.

Disebutkan, sampai saat ini terdapat 145 lokasi di Medan sudah menerapkan sistem e-parking.

Iswar mengakui kebijakan ini mungkin sedikit eksterim. Namun, langkah ini diambil untuk meluruskan hal yang menyimpang dan efisiensi.Kebijakan ini bentuk keberpihakan Pemko Medan kepada masyarakat,tandasnya.

Dishub sudah mempertimbangkan, ternyata uang masyarakat yang masuk dari sektor parkir yang menggunakan sistem manual atau menggunakan uang cash tidak sepenuhnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga lebih bagus tidak usah sama sekali,” ungkapnya.

Jadi di lokasi-lokasi e-parking hanya ada pembayaran non tunai. Apabila ada pemungutan uang tunai kami nyatakan itu pungli,” tandasnya.

Iswar mengharapkan kerja sama masyarakat untuk mendukung kebijakan ini agar sistem perparkiran di Medan berjalan dengan baik.

Jangan lagi lakukan pembayaran parkir secara cash di lokasi e-parking, bayarlah secara non tunai. Jangan bayar parkir di lokasi tidak menerapkan e-parking. “Jika ada oknum yang meminta uang parkir di lokasi parkir konvensional, silahkan laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau petugas kami, atau videokan agar dapat dijadikan bukti di hadapan penegak hukum,” ujar Iswar.

Iswar mengatakan, pihaknya menyurati kepolisian untuk memohon kerja sama pengawasan pelaksanaan kebijakan Pemko Medan telah diputuskan dalam rapat dipimpin Wali Kota Medan Bobby Nasution dan unsur Forkopimda.

Artinya jika ada ditemukan pungli langsung dilakukan tindakan hukum,”tandasnya.

Iswar mengatakan, pemberlakuan kebijakan ini terus diawasi dan hasilnya akan dievaluasi. “Intinya, kebijakan ini bukti keberpihakan Pemko Medan pada masyarakat. Lebih baik masyarakat tidak usah bayar parkir daripada uangnya bergulir kepada kepada oknum-oknum tertentu yang tidak jelas,” tambahnya.(Rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *