Pelayanan Publik Hak Rakyat. Pemprov Sumut Dapat Poin Bagus

  • Bagikan
Pelayanan Publik Pemprov Sumut

membaranews.com (Medan)

Pemprov Sumut mendapat poin bagus dalam pelayanan publik. Ini dapat dilihat dari penilaian KPK RI yang memberi unilai 89,00 poin untuk kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Sedangkan untuk Monitoring Control Prevention (MCP), KPK memberi nilai 88,54 poin. Edy Rahmayadi berharap tahun 2021 nilai untuk kedua kategori ini mencapai 100 poin.

“Kita akan kejar dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, kita akan tingkatkan layanan baik administrasi, barang dan jasa. Dengan adanya Ombudsman dan KPK saya yakin ini bisa tercapai,” kata Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Edy menekankan pentingnya pelayanan publik yang prima bagi semua OPD Pemprov dan  Pemkab/Kota. Pelayanan publik yang prima merupakan bentuk hadirnya pemerintah di tengah-tengah masyarakat”,kata Gubernut usai Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Dalam Pelayanan Publik di  Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Jumat (19/2). Edy menegasan pelayanan publik yang prima merupakan hak masyarakat yang wajib untuk dipenuhi.

Kita terus dorong OPD memberi layanan publik yang baik.tidak mempersulit masyarakat, tidak ada tindakan yang di luar administrasi, terutama korupsi.

Begitu juga kabupaten/kota, tingkatkan terus beri pelayanan publik di daerah masing-masinng karena itu hak masyarakat”,tegas Edy.

Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) I KPK RI Didik Agung Widjanarko mengatakan, untuk mencapai layanan publik yang prima, pelayan publik harus sadar selalu diawasi.Pejabat pelayan publik tidak mendekati hal-hal berbau korupsi.

Didit mengingatkan dampak ketika seorang pejabat terjerat kasus korupsi. Selama. 2020, KPK telah menindak 19 Eselon I, II , III dan 21 Anggota DPR,DPRD, 3 politikus, 10 Kepala Daerah/Wakil Kepala Daeraj dan 12 BUMN.

Masih banyak masyarakat diluar sana peduli, mereka mau melaporkan, belum lagi bawahan Anda yang punya keinginan Anda terjerat masalah.

Belum lagi dampaknya kepada keluarga, anak, istri sanak famili. Anak kita yang awalnya ceria di sekolah akan berubah 180 derajat ketika ayahnya menjadi tersangka KPK. Dampak psikologi dan sosialnya sangat besar,” tegas Didit.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, masih banyak Pemda di Sumut belum baik dalam pelayanan publik. Dari 19 Pemda yang di survei tahun 2015-2019 , baru 7 daerah yang mendapat predikat hijau antara lain Pemprov Sumut, Pemkab Deliserdang, Pemko Medan, Pemkab Dairi, Pemkab Langkat, Pemkab Serdangbedagai, Pemkab Pakpak Bharat.

“Survei kami tahun 2015-2019 ke 19 Pemda di Sumut, ada 7 yang mendapat predikat zona hijau layanan publiknya, 8 zona kuning, 6 zona merah. Ke depan kita harus mengubah ini, kalau bisa mudah kenapa harus dipersulit.

Jangan persulit masyarakat.mendapat pelayanan yang baik, itu hak masyarakat. Bila kita persulit masyarakat maka kita sudah mengambil haknya”, kata Abyadi.

Hadir di rakor. Kasatgas Koordinasi Pencegahan KPK Wilayah I Maruli Tua Manurung, Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa, Sekdaprov Sumut R Sabrina, Walikota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan, Walikota Pematangsiantar Hefriansyah Noor, Bupati Kabupaten Karo Terkelin Brahmana, Bupati Deliserdang Ashari Tambunan,Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, pimpinan OPD.(ist)

Foto :

Gubernur Edy Rahmayadi mengikuti Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut.(ist)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *