Edy Rahmayadi Lantik 56 Pejabat Malam Hari

  • Bagikan
Gubernur Edy Rahmayadi menyalami pejabat dilantik.(Foto : Istimewa)

membaranews.com (Medan)

 

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi melantik 56 orang pejabat administrasi disetarakan ke jabatan fungsional di lingkungan Pemprov Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin Jalan Sudirman Nomor 41 Medan, Senin malam (30/5/2022).

“Kenapa dilantik malam hari ?. Pasti anda semua bertanya. Karena pemerintah tidak mau merugikan kalian. Kami unsur pimpinan tidak mau merugikan kalian. Sampai batas jam 12 malam (Pukul 24.00 WIB tanggal 30 Mei 2022), kalian harus sudah dilantik,” tegas Gubernur.

Didampingi Pj Sekdaprov Afifi Lubis dan Kepala BKD Faisal Arif Nasution, Gubernur meyakinkan bahwa kebijakan penyederhanaan birokrasi ditetapkan Pemerintah telah tepat. Organisasi pemerintahan ke depan akan berbasis pada fungsional dan kinerja lebih mengedepankan output dan keahlian.

“Berbuatlah yang terbaik. Saya yakin, Pemerintah sudah menetapkan kebijakan ini dengan segala kajian. Langkah ini yang terbaik untuk organisasi dan untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Edy.

Edy mengingatkan para ASN tidak berpolitik sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Gubernur mendorong ASN menjadi pribadi memiliki integritas, profesional, netral, bebas intervensi politik.

“Saya akan tindak tegas kalian, kalau kalian bermain-main politik. Kalian nantinya pasti diberikan kesempatan untuk memilih sesuai hati nurani kalian. Tapi bukan untuk didiskusikan, bukan untuk dibicarakan, karena kalian ASN,” tegas Edy.

Kepala BKD Faisal Arif Nasution menjelaskan, pelantikan pejabat administrasi disetarakan ke jabatan fungsional merupakan rekomendasi Kemendagri yang meminta Gubernur melantik hingga batas 30 Mei 2022.

Bila tidak segera dilantik, maka ASN jabatannya disetarakan harus dijadwalkan mengikuti tahapan uji kompetensi.

“Ini tahap dua, sudah kita usulkan ke Kemendagri, dan keluar kemarin rekomendasi tanggal 27 Mei 2022 yang diminta kepada Bapak Gubernur melantik paling lambat tanggal 30 Mei 2022. Bila tidak kita lantik tanggal 30, maka mekanisme biasa akan dilakukan. Mereka akan mengikuti tahapan uji kompetensi, ” ujar Faisal.(Rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *