389 Warga Binaan Beragama Buddha di Sumut Peroleh Remisi Waisak 2024.

  • Bagikan

Medan I membaranews.com

389 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha di wilayah Sumatera Utara mendapatkan remisi (pengurangan masa hukuman) Hari Raya Waisak 2568 BE Tahun 2024.

Hal ini disampaikan Kakanwil Kemenkumham Sumut Agung Krisna,Rabu (22/5/2024).

Warga binaan yang mendapatkan remisi Waisak Tahun 2024 terdiri 239 orang terlibat kasus kriminal umum. Kemudian warga binaan yang diatur dalam regulasi PP 28 Tahun 2006 sebanyak 3 orang dan warga binaan yang diatur dalam regulasi PP 99 Tahun 2012 sebanyak 147 orang.

Jumlah keseluruhan yang mendapatkan remisi Waisak 2568 BE Tahun 2024 sebanyak 389 orang.

Warga binaan memperoleh remisi mendapatkan masa potongan hukuman bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

“Pemberian remisi merupakan hak WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan,” ujar Agung.

Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk menjadi lebih baik dan kembali ke masyarakat sebagai insan yang berbudi luhur.

Jumlah remisi ini merupakan akumulasi dari Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di jajaran Kanwil. Kemenkumham Sumut hingga tanggal 21 Mei 2024 yang dihuni 31.250 orang Warga Binaan.

Jumlah ini merupakan gabungan dari 23.304 orang narapidana, 7.674 orang tahanan dan 272 orang Anak Binaan, tandasnya.(AVID/R)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *