Breaking News
Memuat breaking news...

Tim Cobra Polres Binjai Ringkus Begal Modus Baru,Tiga Orang Dimanakan

Redaksi
Redaksi
Selasa, 9 Juni 2026 - 2.57 PM WIB
Tim Cobra Polres Binjai Ringkus Begal Modus Baru,Tiga Orang Dimanakan
Tiga Begal Modus Baru berhasil ditangkap dsn diamankan di Mapolres Binjai.(Foto : Istimewa)
Reading Comfort
adjust the font size

Binjai I membaranews.com

Komitmen Polres Binjai dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan jalanan kembali dibuktikan melalui keberhasilan pengungkapan kasus begal dengan modus baru meresahkan masyarakat.

Melalui gerak cepat Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai bersama Unit Reskrim Polsek Sei Bingai, tiga pelaku begal masing-masing berinisial MR (25), JG (24), NS (26) berhasil diamankan dalam waktu kurang 24 jam setelah laporan diterima.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan, pemberantasan kejahatan jalanan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Polri memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

Peristiwa tersebut bermula Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 12.45 WIB ketika korban SAG (21), seorang perempuan melintas di Simpang Liang Lebah, Dusun Pamah Semelir, Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai. Saat berada di lokasi, korban dipepet oleh sebuah mobil jenis Calya warna silver BK 1650 SW. Dua pria yang keluar dari kendaraan tersebut kemudian melakukan kekerasan terhadap korban dan membawa kabur sepeda motor miliknya jenis Dtacker BK 5106 RBE.

Korban didampingi warga membuat laporan ke Polsek Sei Bingai dan Kapolsek Sei Bingai AKP Endramawan Sitepu bersama Tim Cobra melakukan penyelidikan dan pengejaran para pelaku.

Akhirnya, petugas berhasil mengamankan MR dan JG di Desa Emplasemen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Sabtu (6/6/2026) pukul 01.35 WIB. Selanjutnya, hasil pengembangan mengarah kepada pelaku lainnya, NS berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Binjai Barat pada Minggu (7/6/2026) pukul 02.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian menjelaskan saat proses penangkapan, dua pelaku berupaya melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

“Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Binjai dalam merespons setiap laporan masyarakat serta menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang dapat mengganggu rasa aman masyarakat,” tegas AKP Hizkia.

Ketiga pelaku diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dipersangkakan dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berpartisipasi memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran.

“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dan tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110. Polres Binjai akan terus hadir, bertindak cepat dan berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Binjai sekitarnya,” tegas AKBP Mirzal Maulana.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata Polres Binjai tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan dan terus melakukan langkah preventif maupun represif guna menjamin rasa aman bagi seluruh masyarakat.(AVID/R)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait