Satres Narkoba Polres Padang Lawas Tangkap Dua Pengedar Ganja, Ratusan Gram Barang Bukti DisitaSatres Narkoba Polres Padang Lawas Tangkap Dua Pengedar Ganja, Ratusan Gram Barang Bukti Disita


Padang Lawas I membaranews.com
Satres Narkoba Polres Padang Lawas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas.
Dalam operasi l dilakukan Senin (1/6/2026) malam, petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kedua tersangka diamankan masing-masing berinisial AH (33) dan SD (29), warga Desa Pasir Hurung Jilok, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat menyebutkan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Desa Pasir Hurung Jilok.Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padang Lawas melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka di area perkebunan milik warga yang berada di pinggir sungai sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap AH, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di dalam jok sepeda motor miliknya. Dari hasil pemeriksaan awal, AH mengaku masih menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya.
Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan ke kediaman tersangka disaksikan kepala desa setempat. Hasilnya, polisi kembali menemukan sejumlah paket ganja yang disimpan di dalam lemari rumah tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita satu kantong plastik berisi ganja seberat bruto 200 gram, 37 bungkus kecil ganja seberat bruto 45 gram, 18 bungkus kertas nasi berisi ganja seberat bruto 100 gram serta empat bungkus besar ganja seberat bruto 150 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi, satu unit telepon genggam Android, uang tunai Rp.124 ribu diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Seedangkan dari SD, polisi menyita satu unit sepeda motor KLX tanpa nomor polisi serta satu unit telepon genggam Android.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen jajaran Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah pedesaan.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti personel Satres Narkoba Polres Padang Lawas.
Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu kepolisian memerangi peredaran narkoba, ujar Ferry, Selasa (2/6/2026).
Ferry menegaskan,Polda Sumut terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku narkotika tanpa pandang bulu.
Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Sumut. Kami terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap setiap kasus guna mengungkap jaringan yang lebih besar.
"Perang terhadap narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat," tegasnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Lawas. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik untuk kepentingan penyidikan serta proses hukum selanjutnya.(AVID/R)


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda