Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Marelan RayaSat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Marelan Raya


Medan I membaranews.com
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pengedar shabu di Jalan Marelan Raya Pasar V Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan,Senin (28/5/2026) malam.
Tersangka diamankan MA alias Jabrik (26) dan barang bukti 2 buah plastik klip berisikan sh
abu, 3 buah plastik klip kosong, 1 buah pipet plastik yang ujungnya runcing, 1 buah tas pinggang warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Stylo warna merah, 1 unit HP dan uang Rp. 150.000,-.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Narkoba AKP Riza mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi masyarakat ada aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Personel Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi dan
menemukan tersangka mengendarai sepeda motor.Saat ditangkap tersangka melakukan perlawanan dengan menabrak petugas dan berusaha melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran.
“Tersangka berhasil diamankan dan petugas melakukan penggeledahan sabu ditemukan di bawah jok sepeda motor.Dari introgasi, tersangka MA alias Jabrik mengaku hendak mengantarkan shabu pesanan kepada pembeli.
Tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan,” kata AKP Riza.(AVID/R)


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda