Polres Pematangsiantar Musnahkan Barang Bukti NarkotikaPolres Pematangsiantar Musnahkan Barang Bukti Narkotika


Pematangsiantar I membaranews.com
Polres Pematangsiantar memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika didepan ruangan Sat Resnarkoba, Selasa (9/6/2026) siang.
Pemusnahan dipimpin Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak dihadiri Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi, Bidlabfor Polda Sumut Penata TK I/ Pemeriksa Narkoba Husnah Sari,unsur Forkopimda, Kepala BNNK Pematangsiantar.
Kegiatan pemusnahan narkotika merupakan wujud komitmen Polres Pematangsiantar dalam mendukung Program Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat dalam penanganan perkara narkotika.
Kapolres mengatakan,pemusnahan barang bukti berasal dari 8 Laporan Polisi (LP) dengan 9 Orang Tersangka dengan barang bukti terdiri dari narkotika jenis ganja dan Sabu yang telah memperoleh ketetapan hukum dan sudah dilakukan penyisihan barang bukti guna kepentingan uji Laboratorium dan Pembuktian di Persidangan dari instansi yang berwenang.
Barang bukti dimusnahkan meliputi ganja dengan berat 22.863,8 gram yang ditemukan di TKP Jalan Tangki Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Barang bukti Ganja dengan berat 46.783.2 gram yang ditemukan di TKP sekitar lokasi Kampus USI.
Kemudian barang bukti ganja dengan berat 701,56 gram berhasil diamankan dari Agen Jasa Pengiriman Barang Indah Kargo Jalan Ahmad Yani yang rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa. Barang bukti ganja dengan berat 6.225,7 gram di TKP Jalan Asahan Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Barang bukti ganja dengan berat 7,23 gram di TKP Jalan Sitalasari Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar. Barang bukti ganja dengan berat 742,25 Gram di TKP Jalan Durian Gang Pulut Putih Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.
Barang bukti sabu seberat 13,27 Gram di TKP Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar serta Barang bukti Sabu sebanyak 1.066,27 Gram yang berhasil diungkap dari seorang tersangka penumpang Bus Eldivo Jurusan Medan-pematangsiantar.
Total barang bukti ganja sebanyak 77.836.92 gram dan sabu Sebanyak 1.122.69 Gram. Berdasarkan estimasi yang berlaku jumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 236.349 jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Hal ini menunjukkan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu keberhasilan Aparat Penegak Hukum dalam memberantas peredaran narkoba," kata AKBP Sah Udur.
Para Pelaku telah diamankan dan penyidik Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar telah menerapkan pasal- pasal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sebagian Perkara Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Inkrah), Sedangkan perkara lainnya masih dalam proses penyidikan dan penanganan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar
Kami menyadari pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan Aparat Penegak Hukum semata tapi dibutuhkan sinergitas antara Pemerintah Daerah, TNI Kejaksaan, Pengadilan, BNN, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Dunia Pendidikan, Media Massa dan Seluruh Elemen Masyarakat Untuk Bersama-sama Memerangi Peredaran Gelap Narkotika.
Kapolres mengajak seluruh masyarakat Pematangsiantar terus meningkatkan kewaspadaan.terhadap bahaya narkoba dan aegera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing sehingga generasi muda kita dapat terhindar dari ancaman narkoba.
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang terus berupaya memberantas peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba demi mewujudkan generasi yang sehat, produktif dan bebas narkotika.(AVID)


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda