Pengedar Sabu di Tanjung Morawa Diciduk Saat Menunggu Pembeli, 10 Gram Barang BuktiPengedar Sabu di Tanjung Morawa Diciduk Saat Menunggu Pembeli, 10 Gram Barang Bukti


Deli Serdang I membaranews.com
Ditresnarkoba Polda Sumur terus bergerak memberantas narkotika. Seorang pria diduga pengedar sabu diamankan petugas saat hendak menyiapkan pesanan narkotika kepada calon pembeli.
Pengungkapan tersebut dilakukan personel Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut Rabu pagi (20/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di Gang Pancasila Jalan Sungai Merah, Dusun II, Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku diamankan berinisial WS alias A (33), warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.Petugas menyita dua bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto sekitar 9,41 gram.
Selain sabu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, dua bungkus plastik klip kosong, satu kaca pirek, satu dompet berwarna biru diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan informasi, pengungkapan tersebut bermula dari penyelidikan yang dilakukan petugas melalui metode pembelian terselubung atau undercover buy. Petugas menyamar kemudian melakukan pemesanan sabu sebanyak dua gram dengan nilai Rp.900 ribu.
Setelah kesepakatan dibuat, petugas bergerak menuju lokasi ditentukan,saat pelaku diduga hendak menyiapkan pesanan narkotika, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial Dimas. Barang diterima melalui sistem "pola peta" atau penunjuk lokasi penyimpanan dikirim melalui aplikasi komunikasi kepada pelaku melalui perantara seseorang yang dikenal dengan nama Dafa.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sejumlah lokasi untuk mencari keberadaan pihak yang disebutkan pelaku. Namun hingga saat ini, sosok yang diduga menjadi pemasok tersebut belum ditemukan dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan mengatakan, pengungkapan kasus narkotika tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan tapi penelusuran jaringan lebih luas.
"Kami terus mengembangkan setiap kasus hingga ke jaringan pemasok dan pihak lain yang terlibat. Pola peredaran narkotika saat ini semakin beragam sehingga diperlukan langkah penegakan hukum yang berkelanjutan serta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi," ujar Kombes Ferry, Jumat (22/5/2026).
Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Dirresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut.(AVID/R)


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda