Breaking News
Memuat breaking news...

Pelarian LM Kandas, Polres Pematangsiantar Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Emas Batangan Pasar Horas

Redaksi
Redaksi
Minggu, 28 Juni 2026 - 10.52 AM WIB
Pelarian LM Kandas, Polres Pematangsiantar Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Emas Batangan Pasar Horas
LM ,palaku pencurian emas batangan di Pasar Horas diamankan di Mapolres Pematangsiantar.(Foto : (Istimewa)
Reading Comfort
adjust the font size

Pematangsiantar I membaranews.com

.

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Unit Jatanras akhirnya berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian emas di Pasar Horas, Kamis 25 Juni 2026 sekira pukul 21.00 Wib.Pelaku inisial LM (32) warga Jalan Pattimura Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar. 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan , kejadian pencurian emas tersebut terjadi pada Rabu 3 Juni 2026 sekira pukul 12.15 WIB di Pasar Horas Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar tepatnya Toko Emas M.A. Siregar Lantai II Gedung II.

Awalnya pada hari Rabu 3 Juni 2026 sekira pukul 12.15 wib pelaku datang ke Toko Emas M.A. Siregar yang berada di Gedung II Lantai II Pasar Horas dan saat itu dilayani langsung korban KS (46) selaku pemilik Toko Emas tersebut. Kedatangan pelaku tersebut bermaksud melihat kalung emas dan gelang emas. Namun saat itu pelaku merasa tidak tertarik dengan kalung dan gelang emas tersebut.

Kemudian korban memberikan saran kepada pelaku untuk mengambil emas batangan sembari mengarahkan Pelapor inisial EES (22) selaku anak korban untuk mengambil contoh emas batangan dan lanjut melayani pelaku.

Saat itu pelapor hanya menunjukan contoh emas batangan seberat 70 gram kepada pelaku. Namun pelaku mengatakan kepada pelapor untuk melihat lebih dekat agar bisa di foto untuk di perlihatkan kepada istri pelaku. Pelapor pun mencoba mendekat kearah steling toko emas agar pelaku bisa memfoto emas tersebut.

Tiba tiba pelaku langsung mengambil emas batangan tersebut dari tangan pelapor dan melarikan diri menuju kebawa dari tangga pinggir gedung II Lantai II Pasar Horas. Pelapor berteriak minta tolong kepada pedagang disekitar toko namun para pedagang lambat meresponnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami keruagian sebesar Rp. 160.000.000 dan pada hari itu juga korban diwakili pelapor membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Barat.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pada Kamis 25 Juni 2026 sekira pukul 21.00 Wib Tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa berhasil mengungkap pelaku pencurian emas batangan tersebut inisial LM diringkus di rumah seorang pendeta di Jalan Samosir Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.

Diinterogasi LM mengakui perbuatannya mencuri emas batangan tersebut dan sudah menjualnya ke Kota Penyabungan.

LM masih menjalani pemeriksaan dan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana Pasal 476,kata AKP Sandi.(AVID)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait