Gagal, Peredaran 900 Gram Ganja di Jalinsum PadangsidimpuanGagal, Peredaran 900 Gram Ganja di Jalinsum Padangsidimpuan


Padangsidimpuan I membaranews.com
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria berinisial M alias K alias B (53) diduga membawa ganja seberat 900 gram. Pelaku diamankan saat melintas di Jalinsum Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Sabtu (16/5/2026) sore.
Penangkapan merupakan bagian dari pelaksanaan Ops Antik Toba 2026 yang digelar jajaran Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga membawa narkoba di kawasan Jalinsum Batunadua.
“Mendapat informasi itu, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi,” kata AKP Juli Purwono.
Saat berada di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan warga. Polisi kemudian melakukan penyetopan terhadap pelaku. Namun, saat hendak diamankan, pria tersebut sempat mencoba melarikan diri.
“Pelaku sempat berusaha kabur saat diberhentikan petugas, tetapi berhasil diamankan di lokasi,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bal diduga ganja dengan berat bruto sekitar 900 gram yang dibungkus plastik asoy hitam dan plastik putih. Barang bukti ditemukan tergantung di sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor yang dikendarai pelaku.
Selain ganja, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hitam tanpa TNKB dan dua lembar plastik asoy.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria di kawasan Kampung Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, seharga Rp 1,9 juta. Polisi masih memburu pemasok barang haram tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan terus memperkuat pemberantasan narkotika di seluruh wilayah Sumatera Utara, termasuk jalur-jalur yang rawan menjadi lokasi peredaran narkoba.
“Polda Sumut berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika. Kami mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” kata Ferry.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran ganja tersebut.(AVID)


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda