Breaking News
Memuat breaking news...

Dua TO Operasi Antik Toba Diciduk, Satresnarkoba Batu Bara Sita Puluhan Gram Sabu

Redaksi
Redaksi
Senin, 18 Mei 2026 - 11.27 AM WIB
Dua TO Operasi Antik Toba Diciduk, Satresnarkoba Batu Bara Sita Puluhan Gram Sabu
Reading Comfort
adjust the font size

BATUBARA -(Membaranews.com) - Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika yang masuk dalam Target Operasi (TO) Operasi Antik Toba 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 92,28 gram.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, S.H., M.H., sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Kasus pertama tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/112/V/2026/SPKT Satresnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 17 Mei 2026.

Petugas lebih dahulu menangkap seorang pria berinisial M (45), warga Kabupaten Asahan, pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 18.41 WIB di Dusun III Alay, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan dua plastik klip transparan ukuran besar berisi sabu dengan berat bruto 77,51 gram yang dibungkus tisu. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari pria berinisial BDS untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Berbekal keterangan itu, personel Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap BDS (37) pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Diponegoro Pintu XII, Kecamatan Kisaran Kota, Kabupaten Asahan.

Dalam penangkapan kedua, polisi menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 14,77 gram, satu amplop warna putih, satu unit handphone Samsung warna putih, serta satu unit mobil Toyota Avanza hitam BK 1620 KU yang diduga digunakan tersangka dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kepada petugas, BDS mengakui telah menyerahkan dua bungkus sabu kepada tersangka M dengan total berat 77,51 gram untuk diedarkan di wilayah Batu Bara.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Batu Bara masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang berkaitan dengan kedua tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Zul).

Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait