Di Binjai, Polisi Nyamar Berhasil Menangkap Pengedar SabuDi Binjai, Polisi Nyamar Berhasil Menangkap Pengedar Sabu


Binjai I membaranews.com
Satres Narkoba Polres Binjai menangkap seorang pria inisial RAR (26) diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Ir. H. Juanda Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur, Kamis (2/7/2026) dini hari,
Komitmen pemberantasan narkoba terus ditunjukkan polres Binjai, melalui operasi under cover oleh sat narkoba sehingga berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba di wilayah hukum Polres Binjai, " kata Kasat Narkoba AKP Ismail Pane.
Penangkapan terhadap diawali adanya informasi dari masyarakat yang direspon Kasat Narkoba AKP Ismail Pane untuk menindak lanjuti informasi tersebut kemudian memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
"Barang bukti yang diamankan dari pelaku RAR 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 10,07 gram dan 1 buah kaca pirek.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU. RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman hukuman Penjara minimal 4 Tahun dan maksimal 12 tahun.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri.(AVID/R)


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda