Breaking News
Memuat breaking news...

Warga Sosa Jual Miras Dihukum 1 Bulan Kurungan 

Administrator
Administrator
Senin, 1 Maret 2021 - 7.47 PM WIB
Warga Sosa Jual Miras Dihukum 1 Bulan Kurungan 
Reading Comfort
adjust the font size
membaranews.com (Palas) IN , pemilik cafe warga Desa Hutaraja PT KAS Kecamatan Sosa Kabupaten Padanglawas(Palas) dijatuhi hukuman 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim ,Senin (1/3/2021) Kapolres Padanglawas AKBP Jarot Yusviq Andito,SIK melalui Kasat Sabhara AKP Muhammad Husni Yusuf mengatakan, pemilik minuman keras (miras) jenis tuak telah menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sibuhuan . Dalam persidangan dihadirkan IN bersama barang bukti tuak satu ember plastik warna putih. Barang bukti miras yang dihadirkan ke persidangan dirampas untuk dimusnahkan oleh pengadilan . " IN, pemilik cafe yang menjual miras terjaring razia penyakit masyarakat  (Pekat) Sat Sabhara ,Minggu (28/2/2021) dilokasi Desa Hutaraja PT KAS Kecamatan Sosa ,"kata Yusuf . Atas kepemilikan miras tanpa izin, pemilik cafe berinsial IN , melanggar Pasal 3 Peraturan Saran Kabupaten Padang Lawas Nomor 07 tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol.(ISN) Foto : IN , pemilik cafe menjual miras menjalani persidangan Tipiring dijatuhi hukuman 1 bulan kurungan.(ist)
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait