Breaking News
Memuat breaking news...

USU Pecat Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Redaksi
Redaksi
Selasa, 4 Agustus 2026 - 8.32 AM WIB
USU Pecat Mahasiswa  Pelaku Kekerasan Seksual
Ketua Satgas PPK USU Dr.Meutia Nauly S.Psi,M.Si,Psikolog menyampaikan siaran pers berkaitan Pemecatan Mahasiswa USU Pelaku Kekerasan Seksual.(Foto : Istimewa)
Reading Comfort
adjust the font size

Medan I membaranews.com

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Universitas Sumatera Utara (Satgas PPK USU) telah menyelesaikan tugasnya tentang pemeriksaan terhadap laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa Universitas Sumatera Utara.

Dalam siaran pers yang disampaikan Ketua Satgas PPK USU Dr.Meutia Nauly,S.Psi,M.Si,Psikolog tanggal 3 Agustus 2026 dijelaskan bahwa Satgas PPK USU menerima

laporan dugaan kekerasan seksual tersebut 19 Juli 2026 dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap para pelapor atau korban, saksi, pendamping, pihak terkait, serta dokumen dan alat bukti yang relevan.Setelah seluruh tahapan pemeriksaan diselesaikan, Satgas PPK USU menyerahkan hasil pemeriksaan beserta rekomendasi kepada Rektor USU pada 22 Juli 2026.

Berdasarkan rekomendasi tersebut, Rektor Universitas Sumatera Utara menerbitkan Keputusan Rektor Nomor 3572/UN5.1.R/SK/KM.00.07/2026 tanggal 30 Juli 2026 tentang Pemberian Sanksi Administratif Tingkat Berat terhadap pelaku kekerasan seksual.

Menurut Meutia, siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada sivitas akademika dan masyarakat setelah seluruh proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi administratif diselesaikan.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi serta Peraturan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam perkara ini, kata Meutia, Satgas PPK USU menerima delapan laporan terhadap terlapor. Seluruh laporan ditangani melalui proses pemeriksaan yang objektif, independen, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Satgas memeriksa para pelapor atau korban, saksi, pendamping, pihak terkait, dokumen, serta bukti komunikasi yang relevan.Terlapor telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali sesuai ketentuan yang berlaku, namun tidak memenuhi seluruh pemanggilan tersebut.

Proses pemeriksaan tetap dilanjutkan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang telah diperoleh.

Berdasarkan keseluruhan hasil pemeriksaan, keterangan para pihak, dokumen, dan alat bukti yang diperoleh, Satgas PPK USU menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan beberapa bentuk kekerasan seksual.

Yaitu: menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau gender korban;

menyampaikan rayuan atau ucapan bernuansa seksual;

mengirimkan konten bernuansa seksual meskipun tidak dikehendaki atau telah dilarang oleh korban;

membujuk atau menawarkan sesuatu untuk melakukan kegiatan seksual yang tidak disetujui korban;

melakukan kontak fisik bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;

melakukan pemaksaan untuk melakukan kegiatan atau transaksi seksual; dan

melakukan kekerasan dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan adanya pola tindakan yang berulang terhadap lebih dari satu korban, berbagai bentuk kekerasan seksual yang dilakukan secara berlapis, termasuk tindakan fisik dan pemaksaan kegiatan seksual, yang berdampak pada rasa aman warga kampus. Keadaan tersebut diperberat oleh sikap tidak kooperatif terlapor selama proses pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Satgas PPK USU merekomendasikan kepada Rektor Universitas Sumatera Utara untuk menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.

Rektor Universitas Sumatera Utara kemudian menerbitkan Keputusan Rektor Nomor 3572/UN5.1.R/SK/KM.00.07/2026 tanggal 30 Juli 2026 tentang Pemberian Sanksi Administratif Tingkat Berat terhadap Pelaku Kekerasan Seksual atas nama CHS, mahasiswa Program Studi S-1 Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara.

Melalui keputusan tersebut, Rektor menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa (drop out). Dengan berlakunya keputusan tersebut, yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa Universitas Sumatera Utara serta kehilangan seluruh hak dan kewajiban akademik maupun nonakademik yang melekat pada status tersebut,ujar Meutia.

Keputusan ini merupakan bentuk komitmen Universitas Sumatera Utara dalam menegakkan peraturan, memberikan perlindungan kepada korban, serta mewujudkan lingkungan pendidikan tinggi yang aman, bermartabat, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Dalam menangani perkara ini, Satgas PPK USU menerapkan prinsip kehati-hatian, keadilan, akuntabilitas, kerahasiaan, perlindungan korban, serta penghormatan terhadap hak seluruh pihak yang terlibat.

Universitas Sumatera Utara menegaskan bahwa penjatuhan sanksi administratif kepada pelaku tidak mengakhiri tanggung jawab universitas terhadap para korban. Sejak proses penanganan perkara berlangsung, Satgas PPK USU telah memberikan layanan pendampingan kepada para korban, termasuk konseling bersama psikolog bagi korban yang memerlukan dukungan psikologis. Pendampingan, perlindungan, pemulihan, serta dukungan akademik akan terus diberikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing korban.

Sebagai bagian dari penguatan sistem perlindungan dan pemulihan, Universitas Sumatera Utara juga akan mengembangkan Komunitas Peer Support Volunteer. Korban yang berkenan dapat berpartisipasi sesuai dengan kesiapan dan persetujuan masing-masing. Komunitas ini diharapkan menjadi ruang yang aman untuk saling memberikan dukungan, memperkuat keberdayaan penyintas, serta berkontribusi dalam penguatan sistem perlindungan dan pencegahan kekerasan di lingkungan kampus.

Selain melakukan penanganan terhadap perkara ini, Universitas Sumatera Utara akan memperkuat langkah-langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang. Universitas akan membentuk Tim Pencegahan Kekerasan di tingkat fakultas untuk memperkuat edukasi, deteksi dini, konsultasi awal, serta koordinasi program pencegahan kekerasan di lingkungan masing-masing fakultas. Di samping itu, materi mengenai pencegahan kekerasan, penghormatan terhadap martabat setiap individu, pentingnya persetujuan (consent) dalam setiap interaksi, mekanisme pelaporan, serta budaya saling menghormati akan menjadi bagian dari kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) di setiap fakultas.

Kami meminta seluruh pihak, termasuk media massa dan pengguna media sosial, untuk tidak menyebarkan identitas, foto, akun media sosial, riwayat pribadi, percakapan, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada terungkapnya identitas korban. Perlindungan terhadap identitas dan kondisi psikologis korban merupakan bagian penting dari proses pemulihan serta pencegahan terjadinya viktimisasi berulang.

Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perundungan, ancaman, tekanan, maupun penghakiman terhadap korban, saksi, keluarga, maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan.

Universitas Sumatera Utara menghargai keberanian para korban yang telah menyampaikan laporan dan mengikuti seluruh proses pemeriksaan.

Keberanian tersebut merupakan kontribusi penting dalam membangun lingkungan kampus yang lebih aman serta mencegah terulangnya kekerasan.

Kepada seluruh sivitas akademika, Universitas Sumatera Utara mengajak untuk terus membangun budaya saling menghormati, memahami pentingnya persetujuan dalam setiap interaksi, berani melaporkan setiap dugaan kekerasan, serta tidak melakukan pembiaran terhadap tindakan yang merendahkan martabat orang lain.

Satgas PPK USU tetap membuka layanan pengaduan, pendampingan, perlindungan, dan pemulihan bagi setiap warga kampus yang mengalami, menyaksikan, atau mengetahui adanya dugaan kekerasan.

Dengan telah diterbitkannya Keputusan Rektor, proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi administratif dalam perkara ini dinyatakan telah selesai. Selanjutnya, Universitas Sumatera Utara akan terus memperkuat pelaksanaan perlindungan dan pemulihan korban, pengembangan Komunitas Peer Support Volunteer, pembentukan Tim Pencegahan Kekerasan di tingkat fakultas, penguatan edukasi melalui PKKMB di setiap fakultas, serta evaluasi berkelanjutan terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan guna memastikan terwujudnya lingkungan kampus yang aman, bermartabat, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban Universitas Sumatera Utara kepada sivitas akademika dan masyarakat.(Rel/R)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait