Breaking News
Memuat breaking news...

Tim Terpadu Tindak Pertambangan Emas Ilegal di Kotanopan Mandailing Natal

Redaksi
Redaksi
Selasa, 18 Agustus 2026 - 6.56 PM WIB
Tim Terpadu Tindak  Pertambangan Emas Ilegal di  Kotanopan Mandailing Natal
Kepala Dinas Perindag dan ESDM Dedi Harahap bersama Kepala Dinas LHK Heri Wahyudi Marpaung melakukan penindakan terhadap penambangan emas ilegal di Kotanopan Madina.(Foto : Istimewa)
Reading Comfort
adjust the font size

Madina I membaranews.com

Pemprov Sumut menegaskan komitmennya dalam memberantas pertambangan emas Tanpa Izin (PETI) alias ilegal.

"Tim Terpadu menindak tegas aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, Kamis (2/7/2026).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut Heri Wahyudi Marpaung mengatakan, operasi melibatkan unsur Pemprov Sumut, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, serta instansi terkait sebagai bentuk komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.

"Kegiatan penertiban dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan unsur Pemprov , Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, serta instansi terkait. Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum, melindungi kelestarian lingkungan, serta memulihkan kawasan yang terdampak akibat aktivitas pertambangan ilegal," katanya.

Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan,Tim Terpadu masih menemukan aktivitas pertambangan emas ilegal l menggunakan alat berat di sejumlah titik. Aktivitas tersebut diduga dikelola pihak berinisial GD dan PW. Terhadap setiap aktivitas PETI masih beroperasi, tim langsung menghentikan kegiatan di lokasi sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Aktivitas pertambangan ilegal tersebut telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.

"Aktivitas tersebut telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang cukup serius, di antaranya perubahan bentang alam dan morfologi sungai akibat pengerukan, kerusakan daerah aliran sungai (DAS) yang berpotensi meningkatkan risiko banjir dan longsor, hilangnya vegetasi di sekitar lokasi pertambangan, terbentuknya lubang-lubang bekas galian yang membahayakan keselamatan masyarakat, serta potensi pencemaran kualitas air sungai yang dapat mengganggu keseimbangan ekosistem perairan," ujarnya.

Selain menghentikan aktivitas pertambangan, Tim Terpadu mengidentifikasi alat berat yang digunakan, memeriksa sarana pendukung operasional, serta mendata berbagai aktivitas yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut Dedi Jamiansyah Putra menyampaikan, dalam operasi tersebut, Tim Terpadu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas PETI, antara lain satu unit alat berat jenis ekskavator, aki (baterai) alat berat, serta berbagai peralatan pendukung operasional lainnya. Seluruh barang bukti telah diamankan sesuai prosedur dan selanjutnya akan diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

"Pelaksanaan penertiban berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Keberhasilan operasi ini menjadi bukti keseriusan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menindak tegas seluruh aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, dan menimbulkan kerugian bagi negara," sebutnya.

Untuk mencegah kembali maraknya aktivitas PETI, Tim Terpadu merekomendasikan penguatan pengawasan di wilayah Kecamatan Kotanopan maupun daerah lain yang rawan melalui patroli terpadu secara berkala, penegakan hukum yang konsisten terhadap para pelaku, serta percepatan rehabilitasi lingkungan pada kawasan yang telah mengalami kerusakan.(Rul/R)

-

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait