Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak di Batu Bara Diamankan PolisiTerduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak di Batu Bara Diamankan Polisi


BATUBARA- (Membaranews.com)- Satreskrim Polres Batu Bara mengamankan seorang pria berinisial M.A. (44), warga Kecamatan Talawi, yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Penanganan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/247/VII/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut tertanggal 16 Juli 2026.
Terduga pelaku diamankan pada Kamis (16/7/2026). Berdasarkan penyelidikan awal, korban yang masih berusia 14 tahun mengaku perbuatan tersebut diduga telah terjadi berulang kali, dengan kejadian terakhir pada Senin (13/7/2026) di Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Saat ini, penyidik masih memeriksa saksi-saksi dan terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.(Zul).


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda