Breaking News
Memuat breaking news...

Supir Angkot Gasak Emas 53 Gram dan Ponsel Ditangkap

Redaksi
Redaksi
Rabu, 12 Agustus 2026 - 6.49 PM WIB
Supir Angkot Gasak Emas 53 Gram dan Ponsel Ditangkap
Tersangka pelaku pencurian emas diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah.(Foto : Istimewa)
Reading Comfort
adjust the font size

Tapanuli Tengah I membaranews.com

Satreskrim Polres Tapanuli Tengah menangkap seorang supir angkutan kota (angkot) berinisial HRN (28), warga Sibuluan Nalambok, Pandan. Terduga pelaku diringkus atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah pemukiman warga di Jalan P. Sidimpuan-Sibolga, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Dian Agustian Perdana mengatakan, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi korban, Fitry Ayu Lestari (34), pada 5 Agustus 2026 ke Polres Tapanuli Tengah.

Peristiwa pencurian diketahui korban Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 06.00 WIB saat baru terbangun dari tidur. Korban menyadari dua unit ponsel miliknya, yakni Xiaomi Redmi 9 dan Vivo 1816 yang diletakkan di samping tempat tidur, telah hilang. Selain ponsel, korban juga kehilangan tas berwarna putih berisi perhiasan emas dengan total berat sekitar 53 gram—terdiri atas satu gelang emas seberat 25 gram, satu emas batangan seberat 25 gram, serta satu mainan kalung emas model bambu seberat 3 gram.

“Setelah memeriksa area rumah, korban menemukan jendela samping kamar tidur kedua sudah dalam keadaan terbuka yang diduga menjadi akses masuk pelaku. Akibat kejadian ini, korban mengalami total kerugian materi diperkirakan mencapai Rp.149.500.000,” ujar Dian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng mengidentifikasi keberadaan pelaku dan meringkusnya pada Kamis, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, saat pelaku sedang mengemudikan angkot.

Ketika interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan membeberkan aliran barang hasil curian tersebut. Ponsel Xiaomi Redmi 9 dijual kepada seorang penadah berinisial DS (30) yang berada di lokasi penangkapan. Petugas pun mengamankan DS beserta barang bukti ponsel tersebut.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan terkait keberadaan perhiasan emas milik korban. Pelaku mengaku sempat menitipkan emas batangan, mainan kalung, dan uang hasil penjualan barang curian kepada ibunya berinisial K (67). Dari kediaman K, petugas mengamankan satu buah emas batangan dan uang tunai total Rp.4.000.000. Uang tersebut mencakup Rp.3.000.000 hasil penggadaian mainan kalung emas di Kantor Pegadaian Jalan S.M. Raja, Sibolga Selatan.

Untuk gelang emas seberat 25 gram, pelaku menjualnya di wilayah Sibolga melalui perantara seorang pria berinisial AD (49) dengan imbalan upah Rp.2.000.000. Petugas kemudian bergerak ke kawasan Simare-mare, Sibolga Utara, dan berhasil mengamankan AD.

Dari pengungkapan kasus ini, kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.4.000.000, satu unit ponsel Xiaomi Redmi 9, satu unit ponsel Vivo, satu buah emas batangan, satu buah mainan kalung emas, satu buah buku hitam sepeda motor Satria FU, serta satu lembar Surat Bukti Gadai.

Pelaku utama HRN beserta pihak-pihak terkait dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.(AVID/R)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait