Satresnarkoba Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Sabu di Nibung Hangus, 15 Paket DisitaSatresnarkoba Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Sabu di Nibung Hangus, 15 Paket Disita


BATUBARA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Nibung Hangus.
Dalam operasi tersebut, seorang perempuan berinisial M (41) ditangkap bersama 15 paket sabu siap edar.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono mengatakan, penangkapan dilakukan di Dusun IV, Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus, Jumat (31/7/2026).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 paket diduga sabu dengan berat bruto sekitar 7,69 gram," kata Dony.
Selain sabu, polisi turut menyita satu timbangan digital, pipet berbentuk sekop, dua bungkus plastik klip kosong, satu kemasan deodoran, satu tas, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Desa Tali Air Permai.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan.
Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Zul).


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda