Rumah Buruh Bangunan Digerebek,108 Gram Ganja DitemukanRumah Buruh Bangunan Digerebek,108 Gram Ganja Ditemukan


Karo I membaranews.com
Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Karo kembali membuahkan hasil. Seorang buruh bangunan berinisial D.G. (30) diamankan personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo setelah polisi menemukan sejumlah paket diduga ganja siap edar dengan total berat hampir 108 gram netto dalam penggerebekan sebuah rumah di Gang Aditia, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe.
Pengungkapan kasus tersebut Rabu (12/8/2026) dini hari sekitar pukul 00.20 WIB. Personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Perumahan Rakyat Gang Aditia setelah memperoleh informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasatresnarkoba AKP Joni H. Pardede menjelaskan, saat penggerebekan petugas mengamankan seorang pria dewasa yang kemudian mengaku bernama D.G. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan seluruh bagian rumah, polisi menemukan sejumlah barang bukti diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis ganja.
Dari ruang tamu, petugas menemukan satu bungkus kertas coklat berisi ganja kering seberat netto 12,26 gram disimpan dalam plastik assoy warna biru.Penggeledahan kemudian berlanjut ke kamar rumah tersebut.
Di dalam lemari pakaian, polisi menemukan satu bungkus kertas coklat berisi ganja seberat 41,44 gram, satu plastik assoy merah berisi ganja seberat 40,70 gram, lima bungkus kecil kertas coklat berisi ganja dengan total berat 5,49 gram. Di atas lemari piring ruang dapur ditemukan lagi satu bungkus ganja seberat 8,11 gram.
Petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk pengemasan dan distribusi narkotika.Yakni lima lembar kertas coklat, satu tas ransel hitam, satu timbangan warna oranye, satu gunting, satu hekter, satu unit telepon genggam Android merek Infinix warna abu-abu.
AKP Joni menyebutkan, keseluruhan barang bukti diduga ganja berhasil diamankan mencapai sekitar 108 gram netto. Temuan timbangan dan alat pengemasan menjadi salah satu petunjuk yang sedang didalami penyidik terkait dugaan peredaran narkotika.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Joni.
Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(AVID)


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda