Breaking News
Memuat breaking news...

Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ketamin, Hampir 1 Kg Diamankan

Redaksi
Redaksi
Rabu, 12 Agustus 2026 - 2.04 PM WIB
Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ketamin, Hampir 1 Kg Diamankan
Reading Comfort
adjust the font size

BATU BARA - (Membaranews.com) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara mengungkap dugaan peredaran obat keras jenis ketamin di Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MF (29) beserta hampir 1 kilogram ketamin.

Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah rumah/bengkel yang berada di Dusun Merdeka, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras.

Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan aksara Cina merek Tie Guan Yin yang berisi ketamin dengan berat bruto 977 gram. Polisi juga menyita satu tas sandang warna hitam yang diduga digunakan untuk membawa barang tersebut.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi obat terlarang di lokasi tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Batu Bara dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Saat berada di lokasi, petugas melihat dua pria sedang berada di teras rumah. Salah seorang di antaranya terlihat membawa tas sandang berwarna hitam.

Ketika petugas melakukan penangkapan, pria tersebut sempat mencoba melarikan diri. Ia kemudian meletakkan tas yang dibawanya di atas sekat pembatas antara rumah dan bengkel.

Petugas berhasil mengamankan MF di depan pintu rumah.

Setelah tas diperiksa, polisi menemukan satu bungkus plastik teh hijau merek Tie Guan Yin yang berisi ketamin dengan berat bruto 977 gram.

Dalam proses pengamanan, sempat terjadi perlawanan dari pihak keluarga tersangka.

Meski demikian, petugas berhasil membawa MF bersama barang bukti ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

MF kini diproses berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3), subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul ketamin tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Barang bukti ketamin selanjutnya akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Batu Bara menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan keras yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya dugaan peredaran obat terlarang di lingkungan masing-masing.(Zul).

Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait