Breaking News
Memuat breaking news...

Petugas Menyaru Sebagai Along Along.Bandar SS beserta Barbut Diciduk Reskrim Polsek Airputih

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 1 Agustus 2026 - 5.47 PM WIB
Petugas Menyaru Sebagai Along Along.Bandar SS  beserta Barbut  Diciduk Reskrim Polsek Airputih
Dua BD Sabu dan barang bukti.(Foto : Istimewa)
Reading Comfort
adjust the font size

Batu Bara I membaranews.com

Lagi asyik transaksi narkoba jenis sabu,satu orang bandar sabu dan seorang temannya diciduk tim unit Reskrim Polsek Airputih Polres Batu Bara dipimpin Kanit Reskrim IPDA Amri Siregar,Jumat (31/7/2026) sore.

Dengan menyaru sebagai pedagang along-along,Kanit Reskrim menciduk dua bandar sabu dibelakang hotel kembar persis dibawah pohon kelapa sawit dusun III desa Sukaraja Kec.Airputih Kab Batu Bara.

Drama penangkapan kedua bandar sabu diketahui bernama Amriono (31) dan Reza Hadi Perdana (24) keduanya warga desa Suka Raja Kec.Air Putih sempat melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga salah satu petugas mengalami luka dijari tangan.

Dari tangan bandar sabu yang sudah lama beroperasi sebagai bandar sabu disita barang bukti 5 paket sedang plastik berisi sabu,2 paket kecil plastik berisi sabu, 1 timbangan elektrik,2 mancis,1 pisau karter,1 bungkus plastik transparan,2 pipet,1bkaca pirex,1 bong isap,1gunting,1 dompet warna hitam,2 tas sandang kecil warna hitam,2 hand phone warna hita merek oppo dan vivo, uang Rp.150.000,kotak kardus biskuit khong Guan warna coklat

Peristiwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat, Jumat 31 Juli 2026, sekira pukul. 16.00 Wib.Team Opsnal Polsek Air Putih dipimpin Kanit Reskrim IPDA.A.A.SIREGAR turun lokasi di Dsn III Desa. Sukaraja Kec. Air Putih kemudian melakukan penggeledahan terhadap seorang laki laki dan berhasil ditemukan 5 paket sabu dikemas dalam plastik transparan dan 2 paket kecil transparan di dalam kotak kardus biskuit khong Guan warna coklat di bawah pohon sawit. terhadap laki-laki tersebut yang sedang menjual shabu di dalam kardus warna coklat. Setelah diintrogasi, sabu tersebut milik Erik Syahputra als Gelek dibeli pelaku seharga Rp. 3.500.000 dari Desa. Tanah merah untuk dijual.Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Air Putih guna proses lebih lanjut.(mkb).

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait