Perkosa Pelajar, Satres PPAPPO Polres Karo Ringkus PemudaPerkosa Pelajar, Satres PPAPPO Polres Karo Ringkus Pemuda


Karo I membaranews.com
Satuan Reserse PPAPPO Polres Karo mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual berupa perkosaan terhadap seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun. Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial M.I. (21) telah ditahan di Mapolres Karo untuk menjalani proses hukum.
Korban, sebut saja Bunga (16), merupakan seorang pelajar berdomisili di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana perkosaan terhadap korban sebanyak dua kali.
Peristiwa tersebut akhirnya terungkap setelah diketahui keluarga korban. Merasa keberatan atas perbuatan yang dialami anaknya, keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karo.Laporan itu langsung ditindak lanjuti Satres PPAPPO Polres Karo dan berhasil mengamankan tersangka.
Penyidik mengamankan sejumlah alat bukti, di antaranya fotokopi akta kelahiran korban serta hasil Visum et Repertum (VER) dari RSU Dr. Pirngadi Medan yang menjadi bagian dari pembuktian perkara.
Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasatres PPA PPO Iptu Tina MH mengatakan tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolres Karo.
"Polres Karo berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa sehingga dapat segera ditangani," tegas Kapolres.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Polres Karo mengimbau masyarakat terus meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak dan perempuan, serta segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan sekitar.(AVID/R)


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda