Breaking News
Memuat breaking news...

Penjual Rokok Ilegal Beserta Barang Bukti Diserahkan Sat Samapta Ke Sat Reskrim Polres Palas

Redaksi
Redaksi
Selasa, 21 Juli 2026 - 1.13 PM WIB
Penjual Rokok Ilegal Beserta Barang Bukti Diserahkan Sat Samapta Ke Sat Reskrim Polres Palas
Penyerahan tersangka penjual rokok ilegal beserta barang bukti.(Foto : Istimewa)
Reading Comfort
adjust the font size

Padang Lawas I membaranews.com

Hasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Cukai diserahkan dari Satuan Samapta Polres Palas kepada Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Padang Lawas, baru baru ini.

Sesuai ketentuan pelanggaran tindak pidana cukai menyebutkan bahwa setiap orang yang membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 54 jo Pasal 29 ayat (1) UU RI No 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 1995 tentang cukai.

Penyerahan tersangka bersama barang buktinya diserahkan Personil Sat Samapta, Briptu Jonatan Ramotan Swandy Selalu BA Samapta Polres Palas yang diterima oleh Personil Satreskrim Polres Palas, BA Satreskrim Sahminan Siregar, Aipda Zulkarnaen, Brigadir Khairul Jadi Siregar, Briptu Johannes Butar butar, dan Bripda Mudik Saragih disaksikan Kasat Samapta Polres Palas.

Tersangka yang diserahkan berinisial SAAH, (35), warga Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.

Sedangkan Barang bukti rokok ilegal yang tidak memakai pita cukai yang diserahkan terdiri 26 slop rokok merek Luffman Mild, 14 slop rokok merek Luffman Merah, 3 slop rokok merek X-BOLD, 2 slop rokok merek Denza, 2 Slop rokok merek Hummer Pro, 2 slop rokok merek Aurora,13 slop rokok merek Coffe , 5 slop rokok merek Coffe Berry, 3 slop rokok merek Duta, 4 slop rokok merek Hummer Brown.

Demikian disampaikan Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK melalui Kasat Samapta Polres Palas AKP Gulliat Harahap.

Polres Palas akan terus mengambil langkah tegas dan konsisten dalam memberantas peredaran produk ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Penindakan ini adalah upaya nyata untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok ilegal,tegasnya.(wrsn/red)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait