Pemprov Sumut Tegaskan Probis-UHC, Warga Cukup Tunjukkan KTP untuk BerobatPemprov Sumut Tegaskan Probis-UHC, Warga Cukup Tunjukkan KTP untuk Berobat


Medan I membaranews.com
Pemprov Sumut menegaskan jaminan perlindungan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat melalui Program Berobat Gratis-Universal Health Coverage (Probis-UHC).
"Rumah sakit dan fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib melayani warga Sumut dengan cukup menunjukkan KTP,"kata Kepala Dinas Kesehatan Sumut Faisal Hasrimy Kamis (13/8/2026)
Probis-UHC merupakan perwujudan visi dan misi Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution untuk memastikan seluruh masyarakat memperoleh jaminan perlindungan kesehatan.
Cakupan (kepesertaan) sudah mencapai 98,6 %. Artinya sudah memenuhi persyaratan, dengan keaktifan sudah di atas 80 %. Makanya seluruh masyarakat yang ber-KTP Sumut dijamin oleh negara,ujarnya.
Probis-UHC merupakan bentuk tanggung jawab Pemprov Sumut dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun yang belum masuk kategori penerima bantuan iuran (PBI). Pekerja sektor informal, seperti pengemudi ojek online (ojol), pelaku UMKM, dan pekerja lainnya juga termasuk dalam program tersebut.
Apabila mendapatkan informasi dari petugas di RS, misalnya kartu belum aktif dan sebagainya, ada petugas dari Pemkab/Pemko dan dari BPJS Kesehatan. Kemudian diberi kesempatan kepada pihak pasien untuk melengkapi administrasinya selama 3x24 jam, pelayanan kesehatan tetap diberikan, ungkap Faisal.
Selama proses pelengkapan administrasi berlangsung, lanjut Faisal, pelayanan kesehatan oleh RS maupun faskes tetap wajib diberikan. Dengan demikian, tidak boleh ada lagi penolakan pasien oleh RS maupun Puskesmas di seluruh wilayah Sumut.
“Pak Gubernur menyampaikan bahwa layanan Probis-UHC ini juga berlaku kepada warga binaan (Lapas) yang berhak mendapatkan pelayanan berobat gratis,” sebutnya.
Faisal menegaskan, program berobat gratis/UHC berlaku secara menyeluruh di seluruh daerah tanpa terkecuali.Tidak boleh ada faskes yang menolak pasien karena kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat telah mendapat perlindungan dari pemerintah daerah.(Rul/R)


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda