Pemprov Sumut Siapkan Perda Larangan Penggunaan "Vape"Pemprov Sumut Siapkan Perda Larangan Penggunaan "Vape"


Medan I membaranews.com
Pemprov Sumut akan meningkatkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape menjadi Perda. Kebijakan tersebut sebelumnya telah diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pegawai BUMD Sumut sedangkan bagi masyarakat umum masih berupa imbauan.
Kepala Badan Kesbangpol Sumut Mulyono mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkoba di Sumut. Menurutnya, DPRD Sumut menyambut baik kebijakan tersebut, sehingga akan didorong menjadi regulasi yang berlaku lebih luas.
“Gubernur melarang semua ASN, termasuk PPPK, juga pegawai BUMD Sumut menggunakan vape, sedangkan pada masyarakat umum masih bersifat imbauan, DPRD menyambut baik maka kita tingkatkan menjadi Perda,” kata Mulyono pada talkshow di TVRI Sumut, Rabu (29/7/2026).
Instruksi Gubernur tersebut dikeluarkan karena rokok elektrik dinilai rentan dimanfaatkan sebagai media baru penyalahgunaan narkotika. Meskipun tidak seluruh produk vape mengandung narkoba, kebijakan tersebut menjadi langkah pencegahan untuk melindungi jajaran pegawai dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.
Pemprov Sumut telah membentuk Tim Terpadu Penanganan Narkoba melibatkan lintas instansi, mulai dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dam Polda Sumut. Tim menjalankan tiga pendekatan utama, yakni pencegahan, penindakan pengedar, dan rehabilitasi bagi masyarakat menjadi pengguna narkoba.
“Kami ada razia gabungan ke tempat-tempat diduga ada peredaran narkoba, yang positif (narkoba) dibawa ke kantor BNN diassesment, kalo ternyata dia pemakai sekaligus pengedar dia diproses hukum, kalau hanya pemakai dia direhab,” kata Mulyono.
Kepala BNNP.Sumut Tatar Nugroho mengapresiasi langkah Gubernur Sumut Bobby Nasution menerbitkan instruksi larangan penggunaan vape bagi jajaran ASN.
"Kebijakan tersebut strategis di tengah maraknya penyalahgunaan narkotika di Sumut,"sebutnya.
Keputusan Gubernur ini memberikan dampak atau efek pada masyarakat khusus ASN Pemprov. Di ASN saja sudah diberikan contoh untuk tidak menggunakan vape. ini salah satu wujud kepemimpinan luar biasa dari Pak Gubernur, setidaknya untuk internal,” kata Tatar.
Penyusunan Perda larangan penggunaan vape menjadi salah satu langkah yang relatif baru di Indonesia. Rencana tersebut mendapat apresiasi dan sambutan dari BNN pusat.(Rul/R)


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda