Pemko Medan Dukung Percepatan Pendaftaran Tanah WakafPemko Medan Dukung Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf


Medan I membaranews.com
Pemko Medan mendukung percepatan pendaftaran tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum dan melindungi aset wakaf. Dukungan tersebut ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas diwakili Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap, Kamis (27/8/2026) di aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut.
Zakiyuddin menandatangani nota kesepahaman bersama Kejaksaan Negeri, Badan Pertanahan Nasional, Kantor Kemenag dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Medan.
Penandatanganan dihadiri Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Muhibuddin,Pemerintah kabupaten/kota yang juga turut menandatangani nota kesepahaman.
Sebelum penandatanganan nota kesepahaman bersama pemerintah kabupaten/kota, dilakukan pula penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemprov Sumut dengan Kejaksaan Tinggi Sumit, Kanwil Badan BPN Sumut, Kanwil Kemenag Sumut dan Badan Wakaf Indonesia Sumut.
Gubernur Sumut Bobby Nasution menekankan pentingnya komitmen dan kepastian legalitas agar niat mulia para pewakif dapat terus terjaga.
Bobby menegaskan kehadiran pemerintah daerah, aparat penegak hukum melalui Kejaksaan, Kanwil BPN, Kemenag dan Badan Wakaf Indonesia menjadi representasi negara yang memiliki tanggung jawab moral dan kedinasan dalam memastikan aset wakaf terlindungi.
Negara harus hadir memfasilitasi percepatan penyelesaian legalitas dan administrasi tanah wakaf. Menurut Bobby, kepastian hukum diperlukan agar tanah yang telah diwakafkan tidak hilang atau dikuasai pihak lain.
Dengan legalitas yang jelas, manfaat tanah wakaf dapat terus diberikan kepada masyarakat dan pahala amal jariyah para pewakif dapat terus mengalir.
Dia mengharapkan penandatanganan nota kesepahaman tidak berhenti sebagai seremoni, tetapi dilanjutkan dengan langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian legalitas tanah wakaf.
Kajati Sumut Muhibuddin mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman memiliki makna penting sebagai landasan hukum bagi para pihak untuk melakukan koordinasi dan sinergi dalam rangka mempercepat pendaftaran tanah wakaf di seluruh wilayah Sumut.
Menurutnya, percepatan pendaftaran tanah wakaf diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf. Langkah tersebut juga diharapkan dapat meminimalkan sengketa pertanahan terkait wakaf yang mungkin terjadi sekaligus memaksimalkan pemanfaatan tanah wakaf bagi kesejahteraan umat dan masyarakat.
Ada lebih kurang 14.683 bidang sudah diwakafkan tetapi sampai hari ini baru memiliki sertifikat 6.030 bidang tanah wakaf.
Artinya, belum separuh dari seluruh tanah wakaf yang tercatat telah memiliki sertifikat. Karena itu, Muhibuddin mendorong kerja bersama seluruh pihak agar proses sertifikasi dapat dipercepat.
"Setidak-tidaknya kita bisa menambah 6.000 lagi sehingga bisa menjadi 12.000. Insyaallah dengan kerja bersama kita, ini akan bisa kita capai," ujarnya.
Melalui kerja sama tersebut, Pemko Medan bersama instansi terkait diharapkan dapat ikut mempercepat legalisasi tanah wakaf, sehingga aset umat memiliki kepastian hukum dan dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.(Rul/R)


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda