Breaking News
Memuat breaking news...

Pemilik Cafe Tenda Biru Jual Miras Dituntut 1 Bulan Kurungan 

Administrator
Administrator
Jumat, 26 Februari 2021 - 2.21 PM WIB
Pemilik Cafe Tenda Biru Jual Miras Dituntut 1 Bulan Kurungan 
Reading Comfort
adjust the font size
membaranews.com (Palas) Pemilik cafe tenda biru berinisial SU warga Lubuk Pakam Deli Serdang dituntut 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pemilik cafe menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sibuhuan , Jumat siang (26/2/2021) sekira pukul 11.00 WIB. Kapolres Padanglawas , AKBP Jarot Yusviq Andito .SIK melalui Kasat Sabhara ,AKP Muhammad Husni Yusuf mengatakan, pemilik cafe tenda biru menjual miras tanpa izin terjaring razia pekat tim gabungan . SU bersama barang bukti (BB) miras jenis tuak dibawa kepersidangan Tipiring atas dugaan kepemilikan miras tanpa izin . "Pemilik cafe SU terjaring razia pekat dilokasi Gunung Manaon Ulu Gajah Kecamatan Barumun Tengah ,Kamis malam (25/2/2021) malam , disidangkan ke PN Sibuhuan ," ujar Yusuf . Pemilik Cafe SU dipersangkakan melanggar Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Padanglawas Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol. (ISN) Foto : SU, pemilik cafe menjalani sidang Tipiring di PN Sibuhuan dituntut 1 bulan kurungan.(ist)
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait