Mau Tau Satang ke PRSU 2026 : Penerapan Perizinan Online Cegah KorupsiMau Tau Satang ke PRSU 2026 : Penerapan Perizinan Online Cegah Korupsi


Medan I membaranews.com
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara memperkuat transparansi pelayanan publik dengan menerapkan sistem perizinan full online melalui aplikasi SIAPLAYANI SUMUT BERKAH.
"Sistem online resmi diberlakukan 8 Juni 2026 diyakini mampu memangkas potensi praktik korupsi, pungutan liar, hingga percaloan dalam pengurusan izin usaha," kata Staf DPMPTSP Sumut, Yoyon Haryono di stan DPMPTSP PRSU Ke-50, Minggu (19/7/2026).
Seluruh layanan perizinan dan non-perizinan menjadi kewenangan Pemprov Sumut diproses secara digital melalui platform SIAPLAYANI SUMUT BERKAH sehingga masyarakat tidak lagi harus datang ke kantor untuk mengurus izin.
Alur pengurusan izin dimulai dari pengajuan permohonan melalui aplikasi SIAPLAYANI SUMUT BERKAH. Selanjutnya berkas diverifikasi DPMPTSP dan OPD teknis terkait. Apabila diperlukan, dilakukan peninjauan lapangan sebelum OPD teknis menerbitkan rekomendasi. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, DPMPTSP menerbitkan izin dan dokumen dapat diunduh langsung secara daring oleh pemohon.
Menurut Yoyon, sistem digital memungkinkan masyarakat memantau perkembangan permohonan secara real time melalui fitur pelacakan (tracking). Seluruh dokumen diunggah dalam format digital, pelayanan dapat diakses selama 24 jam, serta SK yang diterbitkan telah dilengkapi sistem verifikasi keabsahan secara elektronik sehingga lebih aman dan mengurangi risiko pemalsuan.
Selain itu, seluruh proses pengurusan dilakukan tanpa biaya di luar ketentuan yang berlaku sehingga menutup ruang terjadinya pungutan liar.
Di sektor investasi, DPMPTSP mencatat realisasi investasi Sumut sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp.58,5 triliun, terdiri Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp.31,15 triliun dan Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp.27,35 triliun.Triwulan I Tahun 2026, realisasi investasi telah mencapai sekitar Rp.13 triliun, terdiri dari PMDN sebesar Rp.7,7 triliun dan PMA sebesar Rp.5,3 triliun.
Data tersebut menunjukkan optimisme pertumbuhan investasi seiring semakin mudahnya pelayanan perizinan berbasis digital.
Selama PRSU Ke-50, stan DPMPTSP menyuguhkan berbagai layanan kepada masyarakat, mulai dari konsultasi dan pendampingan pengurusan izin usaha UMKM, bimbingan penggunaan aplikasi SIAPLAYANI SUMUT BERKAH, asistensi pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), hingga promosi tujuh proyek investasi strategis dan informasi potensi investasi di 33 kabupaten/kota di Sumut.
Yoyon berharap transformasi pelayanan digital tersebut tidak hanya meningkatkan kemudahan berusaha, tetapi juga memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, bebas praktik korupsi sehingga mampu menarik lebih banyak investor untuk menanamkan modalnya di Sumut.(Rul/R)


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda