Breaking News
Memuat breaking news...

Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Tiram, Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria dan Sabu 11,41 Gram

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10.26 PM WIB
Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Tiram, Polres Batu Bara Amankan Tiga Pria dan Sabu 11,41 Gram
Reading Comfort
adjust the font size

BATU BARA – (Membaranews.com) - Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara bersama personel gabungan mengamankan tiga pria dalam kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Jumat (9/10/2026).

Dari lokasi, petugas turut menyita sabu seberat total 11,41 gram beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Penggerebekan yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB itu berlangsung di Dusun II, Gang Yaman I/Firaun, Desa Bagan Dalam.

Operasi dipimpin Kabag Ops Polres Batu Bara Kompol Zulham, S.H., M.H., bersama Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H. Sejumlah personel dari Satresnarkoba, Satreskrim, Sat Samapta, Sat Intelkam, Sipropam, dan Polsek Talawi turut dilibatkan dalam kegiatan tersebut.

Tiga pria yang diamankan masing-masing berinisial M.P. (33), A.S.S. (35), dan K.A. (32). Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika dan diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penggerebekan, petugas menyita sabu yang dikemas dalam 11 plastik klip, terdiri atas satu klip kecil seberat 0,40 gram dan 10 klip sedang dengan berat 11,01 gram.

Selain sabu, barang bukti yang turut diamankan meliputi plastik klip kosong, alat isap sabu atau bong, kaca pirek, uang tunai Rp1.280.000, dua buku tabungan, tiga timbangan, tiga bungkus plastik, serta delapan pipet skop.

Sebelum operasi berlangsung, personel gabungan terlebih dahulu mengikuti apel dan arahan pimpinan untuk memastikan kesiapan pelaksanaan kegiatan penindakan dan pencegahan tindak pidana narkotika.

Kegiatan Gerebek Sarang Narkoba tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Batu Bara dalam mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN).

Polres Batu Bara juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.(Zul).

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait