Begini Syarat dan Waktu Kunjungan Lapas Labuhan RukuBegini Syarat dan Waktu Kunjungan Lapas Labuhan Ruku

Administrator
Jumat, 29 Juli 2022 - 8.22 PM WIB

Reading Comfort
adjust the font size
membaranews.com (Batu Bara).
Keluarga Warga Binaan Lapas Kelas II A Labuhan Ruku dipermudah bertemu atau berkunjung secara tatap muka.Sebelumnya, kunjungan keluarga secara tatap muka dibatasi mengingat situasi pandemi Covid-19.
Kepala Lapas Kelas II A Labuhan Ruku, EP Prayer Manik kepada membaranews.com, Kamis (28/7/2022) mengatakan, kunjungan secara tatap muka secara terbatas sudah diberlakukan menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kemenkumham Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022.
"Meski sudah diberlakukan pertemuan tatap muka secara terbatas, kita tetap menghimbau keluarga warga binaan mematuhi protokol kesehatan," ungkap Manik.
Syarat dan ketentuan warga binaan sbb :
Membawa KTP, KK ; Pengunjung merupakan keluarga inti narapidana tahanan (ayah, ibu, istri, anak, nenek-kakek,paman) maksimal 2 orang; Setiap tahanan hanya dikunjungi satu kali dalam satu minggu ; Setiap pengunjung wajib vaksin ;
Bagi pengunjung belum menerima vaksin lengkap wajib menunjukkan hasil swab antigen negatif atau surat keterangan tidak menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah ; Bagi tahanan belum vaksin tidak dapat menerima kunjungan tatap muka hanya kunjungan virtual ; Bagi tahanan, kunjungan tatap muka diberikan setelah ada izin ; Jadwal kunjungan tatap muka secara terbatas bagi tahanan atau anak ; Waktu kunjungan Senin sampai Kamis pukul 08.30 - 11.30 dan 13.00 - 15.00.
Kunjungan keluarga tahanan diberi waktu 15 menit disetiap kunjungan.Jumat dan Sabtu waktu berkunjung pukul 08.30-11.30.
Manik berharap dibukanya layanan tatap muka dapat memberikan ketenangan dan semangat kepada warga binaan dalam menjalani hukuman.(Zul)
Topik
No topics for this article yet.
Berita Terkait


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda