Breaking News
Memuat breaking news...

19 Tersangka Pembunuhan di Warung Tuak Terancam 15 Tahun Penjara

Administrator
Administrator
Kamis, 17 Maret 2022 - 11.44 PM WIB
19 Tersangka Pembunuhan di Warung Tuak Terancam 15 Tahun Penjara
Reading Comfort
adjust the font size
membaranews.com (BATUBARA) 19 tersangka penganiayaan dan pembunuhan di warung tuak Desa Pakam Raya Kecamatan Medang, Kabupaten Batu Bara terancam 15 tahun penjara. Para tersangka dikenakan pasal 338 subsider 170 ayat 2 dan ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara. Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Feri Khusnadi saat Konferensi Pers di Mako Polres Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, Kamis (17/3/2021). AKP Feri Khusnadi menjelaskan, pembunuhan MZ warga Desa Kuala terjadi di warung tuak milik Boreg di Desa Pakam Raya terjadi Minggu (6/3/2022). Adik kandung korban MA yang ikut dianiaya mengalami luka berat. Peristiwa bermula karena selisih paham yang berujung perkelahian antara adik korban dengan 3 tersangka, NK, SS dan KV. Korban merasa adik kandungnya dianiaya mencoba meminta klarifikasi kepada tersangka. Sesampainya korban di lokasi, tersangka KV menghubungi rekan-rekan hingga terjadi penganiayaan menyebabkan korban meninggal ditempat. Masing-masing tersangka diamankan dilokasi yang berbeda, di Sumatera Utara dan Pekan Baru, ungkap Feri.(Zul)
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait