Breaking News
Memuat breaking news...

1 Kilo Obat Keras Ketamin Diamankan Diamankan di Batu Bara

Redaksi
Redaksi
Kamis, 13 Agustus 2026 - 10.56 AM WIB
1 Kilo Obat Keras Ketamin Diamankan  Diamankan di Batu Bara
MF, tersangka pelaku peredaran obat kuat dimanakan di Mapolres Batu Bara.(Foto : Istimewa)
Reading Comfort
adjust the font size

Batu Bara I membaranews.com

Satresnarkoba Polres Batu Bara mengungkap dugaan peredaran obat keras jenis ketamin di wilayah hukumnya.

Polisi mengamankan pria berinisial MF (29), warga Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

MF diamankan Sabtu (8/8/2026) sore sekitar pukul 15.30 WIB di Dusun Merdeka, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik teh berwarna hijau bertuliskan aksara Cina merek Tie Guan Yin yang berisi ketamin dengan berat bruto 977 gram dan satu buah tas sandang berwarna hitam.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat terlarang di sebuah rumah yang juga digunakan sebagai bengkel di Dusun Merdeka, Desa Lalang.

Personel Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat berada di tempat kejadian, petugas melihat dua orang laki-laki berada di teras rumah. Salah seorang di antaranya terlihat membawa tas sandang berwarna hitam.

Ketika petugas melakukan penangkapan, pria tersebut berupaya melarikan diri dan meletakkan tas yang dibawanya di atas sekat pembatas antara rumah dan bengkel. Namun, petugas berhasil mengamankannya di depan pintu rumah.

Setelah tas diperiksa, petugas menemukan satu bungkus plastik teh warna hijau merek Tie Guan Yin berisi ketamin dengan berat bruto 977 gram.

Dalam proses pengamanan, sempat terjadi perlawanan dari pihak keluarga tersangka.Petugas berhasil mengamankan MF beserta barang bukti dan membawanya ke Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

MF diproses berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam perkara tersebut.Barang bukti ketamin akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan .

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan menegaskan, jajaran Polda Sumut bersama seluruh satuan kewilayahan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika maupun obat-obatan berbahaya.

Pengungkapan kasus di Batu Bara tersebut menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran obat terlarang.

Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk mempersempit ruang gerak para pelaku.

"Setiap informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ferry.

Ferry mengingatkan masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan keras di lingkungan sekitarnya.

Pengembangan perkara ini masih dilakukan guna mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan lain terlibat.(AVID/R)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait