Sistem E-Katalog Belum Menjamin Terjadinya Persekonglokan

  • Bagikan

Para pejabat Pemkab Samosir bersama Goprera Panggabean, Ridho Pamungkas,Benny Pasaribu pada sosialisasi PBJ.(Foto : MNC-HendrikHutabarat)

Pangururan | membaranews.com

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar kegiatan sosialisasi dan advokasi kepada jajaran pemerintah kabupaten (Pemkab) Samosir di Aula Kantor Bupati Samosir beberapa waktu lalu.

Kegiatan tersebut bertajuk “Mewujudkan Persaingan Sehat dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir” dan berlangsung di Aula Kantor Bupati Samosir.

Hadir dalam kegiatan itu Komisioner Goprera Panggabean, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) I Sumatera bagian Utara (Sumbagut) KPPU Ridho Pamungkas dan Penasehat KPPU Benny Pasaribu.

Kegiatan ini disambut antusias para pejabat di jajaran Pemkab Samosir, antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem Kesra) Tunggul Sinaga, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Hotraja Sitanggang, Asisten Administrasi Umum (Asadmum) Arnold Sitorus, serta para staf ahli bupati.

Komisioner Goprera Panggabean menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemkab Samosir dalam memperkuat tata kelola ekonomi daerah yang transparan, efisien, dan berkeadilan.

Goppera Panggabean mengatakan, Kabupaten Samosir memiliki potensi ekonomi besar di sektor pertanian, kehutanan, perikanan, dan pariwisata.

Adapun kontribusi sektor pertanian, kata Goppera Panggabean, adalah mencapai 51,69 persen terhadap pendapatan domestik regional bruto (PDRB) tahun 2023 dan menyerap lebih dari 82 persen tenaga kerja.

“Dengan potensi ini, penting memastikan agar seluruh kegiatan ekonomi berjalan dalam koridor persaingan sehat tanpa monopoli,” ujar Goppera.

KPPU, hadir bukan hanya sebagai penegak hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, tetapi juga memberikan advokasi kebijakan, pengawasan kemitraan, serta pengendalian merger dan akuisisi, agar seluruh pelaku ekonomi daerah dapat berkompetisi secara adil.

Asekbang Hotraja Sitanggang mewakili Bupati Samosir menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini dan menegaskan komitmen Pemkab Samosir untuk mendukung iklim usaha yang sehat dan bebas dari praktik monopoli.

“Kami berharap KPPU terus memberikan pendampingan dan advokasi agar pengadaan barang dan jasa di daerah ini berlangsung transparan dan kompetitif,” ujar Hotraja Sitanggang.

Sementara itu, Benny Pasaribu menekankan pentingnya pemerataan pembangunan antarwilayah di Samosir serta perlunya pengawasan sejak dini agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada persaingan usaha tidak sehat.

Mantan anggota DPR-RI ini menjelaskan latar belakang lahirnya UU Nomor 5 Tahun 1999 sebagai respons terhadap krisis moneter 1997 dan kebutuhan menjaga efisiensi ekonomi nasional.

Kepala Kanwil I Ridho Pamungkas menegaskan prinsip utama pengadaan barang dan jasa adalah efisien, transparan, terbuka, adil, dan akuntabel.

Ridho Pamungkas mengingatkan, penyalahgunaan wewenang dan praktik persekongkolan—baik vertikal (antara penyedia dan panitia) maupun horizontal (antarpenyedia)—masih menjadi tantangan dalam proses pengadaan.

“Persekongkolan dapat terindikasi dari kesamaan dokumen penawaran, alamat kantor hingga penggunaan IP komputer yang sama. Bahkan, sistem e-katalog tidak sepenuhnya bebas dari potensi persekongkolan apabila tidak diawasi secara ketat,” ujar Ridho.

Menurutnya, digitalisasi pengadaan perlu diimbangi dengan integritas dan pengawasan aktif agar tujuan efisiensi dan keterbukaan tidak disalahgunakan untuk mengatur harga atau menghambat pelaku usaha lokal.

Melalui kegiatan ini, KPPU berharap kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Samosir dapat memperkuat upaya pencegahan praktik monopoli serta menciptakan iklim usaha yang sehat, adil dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.(Hend)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *